Selasa, 01 Maret 2016

MU'AMALAH IV (PRAKTIKUM ZAKAT)

MAKALAH
“ZAKAT SEORANG KHALIFAH SEBAGAI
AGENT OF DEVELOPMNET”
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Zakat
Dosen Pengampu : Sahudi, M.HI, M. PdI




DISUSUN OLEH :
LALU MUHAMMAD KARIM AMRULLAH
ANNISAH APRILLAH
YULIA
SISILIA AMBARWATI


JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM PENDIDIKAN MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) AL-FATAH
JAYAPURA
2016
KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat  Allah SWT karena atas berkat rahmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah ZAKAT ini tepat pada waktunya.
Ucapan terimakasih kepada Bapak Dosen pengampu sahudi, M.HI, M. PdI yang telah memberikan tugas ZAKAT ini, sehingga kami merasa bertanggungjawab atas tugas yang Bapak berikan yakni materi yang akan kami paparkan dalam makalah ini adalah. Zakat seorang khalifah sebagai agent development.
Kepada teman – teman juga kami ucapkan terimakasih karena atas dukungan dan semangat kalian telah memberikan motivasi bagi kami untuk segera menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.


Jayapura, 23 februari 2016


                                                                                                                        Tim Penyusun




DAFTAR ISI

Kata Pengantar ................................................................................................................... ii       
            Daftar Isi ............................................................................................................................ iii      
BAB  1  PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang ..................................................................................................... 1
1.2     Rumusan Masalah................................................................................................. 1
1.3     Tujuan Masalah..................................................................................................... 1
BAB  II  PEMBAHASAN
A.    Kejayaan dan Kemunduran Khilafah Dalam Konteks Ekonomi------------------- 3
B.     Peran khalifah dalam mengatasi krisis ekonomi globab ---------------------------- 5
C.     Peran khalifah islamiyah dalam penentuan kebijakan fisikal----------------------- 6
D.    Peran khalifah dalam penentuan kebijakan moneter-------------------------------- 6
BAB  III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 12
B. Daftar Pustaka ........................................................................................................ 13









BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
            Sebagai seorang muslim kita memahami bahwa zakat adalah salah satu rukun islam. namun masih banyak masyarakat terkhusus seorang muslim yang masih banyak belum memahami betul bagaimana cara tata laksananya dan bahkan arti penting zakat itu sendiri manfaatnya untuk orang lain maupun diri sendiri. Banyak orang miskin yang mendalami persoalan zakat karena memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja mereka kesulitan.
Allah SWT. Berfirman: “Hai orang–orang yang beriman, nafkahkanlah dijalan Allah sebagian dari usahamu yang baik – baik dan sebagian apa yang kami keluarkan dari muka bumi ini untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk – buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, bahkan dengan memicingkan mata terhadapanya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji” (al-Baqarah: 267). Karenanya, kita tidak boleh mencari harta dengan jalan yang melangggar aturan modal maupun agama.
Manusia sebagai “khalifah” sesungguhnya tidak hanya harus dipahami dalam dimensi politis atau arti khalifah sebagai agen pembangunan. Akan tetapi, sayangnya kondisi masyarakat muslim sendiri tidak perlu memosisikan diri sebagai agen pembangunan, karena yang paling sering disebut-sebut agen pembangunan misalnya adalah BUMN, koperasi, serta lembaga bentukan pemerintah lainnya. Seharusnya kalau kata tersebut kita pahami sebagai motor penggerak dan penentu arah kebijakan yang berfungsi sebagai agen pembangunan adalah masyarakat itu sendiri (termasuk juga pemerintah) Manusia adalah khalifah Allah atau wakil Allah dibumi
1.2    Rumusan Masalah
1.    Bagaimankah zakat seorang khalifah sebagai agent of development ?
2.    Apakah peran seorang khalifah dalam persoalan zakat ?

1.3    Tujuan Penulisan
1.    Menjelaskan bagaimankah zakat seorang khalifah sebagai agent of development.
2.    Menjelaskan peran seorang khalifah sebagai agent of development dalam persoalan


BAB II
PEMBAHASAN
Khalifah ialah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat islam setelah wafatnya nabi muhammad SAW atau dapat diartikan juga sebagai “perwakilan” atau “pengganti”
Khalifah juga biasa disebut dengan sebutan amir al-mu’minin (pemimpin orang yang beriman atau orang-orang mukmin). Khalifah berperan sebagai pemimpin umat baik urusan negara maupun agama. [1]
Sebagai seorang muslim kita memahami bahwa zakat adalah salah satu rukun islam. namun masih banyak masyarakat terkhusus seorang muslim yang masih banyak belum memahami betul bagaimana cara tata laksananya dan bahkan arti penting zakat itu sendiri manfaatnya untuk orang lain maupun diri sendiri. Banyak orang miskin yang mendalami persoalan zakat karena memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja mereka kesulitan. Rassulullah saw bersabda : “sesungguhnya kesempurnaan islam kalian adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian” (HR. Imam Bazzar). [2]
Kisah seperti legenda Robin Hood tidak bisa diterima oleh doktrin islam. Kita tahu bahwa Robin Hood terpaksa harus melakukan tindakan diluar hukum, dengan cara mencuri dan membajak harta – harta orang kaya yang berjalan menyeberangi hutan kekuasaannya. Harta hasil rampasan tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok – kelompok masyarakat miskin yang memang mayoritas menjadi pengikutnya. Tetapi, menurut Islam, Allah SWT. Berfirman: “Hai orang – orang yang beriman, nafkahkanlah dijalan Allah sebagian dari usahamu yang baik–baik dan sebagian apa yang kami keluarkan dari muka bumi ini untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk–buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, bahkan dengan memicingkan mata terhadapanya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji” (Al-Baqarah: 267). Karenanya, kita tidak boleh mencari harta dengan jalan yang melangggar aturan moral maupun agama.
Ismail Yusanto dan karebat, dengan mengutip Soesarsono (1996) mengatakan bahwa, dalam bisnis islami, kerja lebih adalah tiba dan memulai kerja lebih awal, kerja lebih bersemangat dan bergairah, kerja lebih cermat, tertib dan lancar, kerja lebih cekatan dan cepat selesai, waktu kerja lebih lama dan hasil kerj lebih baik. Kemudian penggagas bisnis islam tersebut mencatumkan surat al-Mulk : 2, artinya:”...supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya”. Menurut hemat penulis, ini adalah gagasan yang penuh dengan muatan dari nilai islam. Namun sayangnya realitasnya jauh dari ideal. Ketika mengilustrasikan realitas etos kerja uamt islam,Tyas Utomo menyebutkan ciri-ciri berikut : pemalas, tidak disiplin, manajemen AA (afwan akhi/maaf kawan), menggampangkan urusan, inferiority complex, tidak sabar, tidak tuntas, orientasi dunia, da individualistik.
Jadi, berdasarkan sedikit uraian diatas, tesirat anggapan bahwa kalau orang Indonesia cepat kaya, ia dicurigai korupsi, dan kalau ada orang indonesia kelamaan miskin, maka dicurigai malas. Keduanya sama – sama tidak enak didengar dan diucapkan.
Mempelajari etika kerja dan bisnis sebagai etos bukan berarti hanya belajar akan kejujuran, kesopanan, kerajinan dan sebagainya. Etos kerja dan bisnis islami lebih dari sekadar itu. Kita harus menjembatani kesenjangan antara nilai agama dan perilaku keberagaman. Karena memang secara sederhana mempelajari etika dalam bisnis berarti mempelajari tentang mana yang baik atau buruk, benar atau salah dalam dunia bisnis, berdasarkan kepada prinsip – prinsip moralitas. Termasuk diddalamnya : terpuji dan tercela, benar atau salah, wajar atau tidak wajar, pantas atau tidak pantas dari perilaku manusia dalam berbisnis. Dalam kajian etika bisnis islam, susunan ajektif di atas ditambah dengan urusan halal – haram (degrees of lawful and unlawful).
Oleh sebab itu, persoalannya adalah bagaimana mengupayakan nilai–nilai agama dapat memengaruhi perilaku kerja dan bisnis. Sehingga output dari budaya kerja dan bisnis seorang muslim dapat menunjukkan nilai lebih. Pada kasus konsep bisnis syariah misalnya, seorang investor yang sudah mapan mungkin akan sangat sulit memahami bahwa bunga ekuivalen dengan riba atau dalam setiap materi yang dimilikinya ada hak fakir miskin (2,5%). Lebih sulit lagi bila ia harus memahami tentang tingkat return ukhrawi. Atau bahkan kepada yang lebih spesifik, kasus–kasus yang berkaitan dengan dilema etika kerja. Contohnya, bagaimana seorang birokrat muslim dapat membuat keputusan yang legal sekaligus sesuai syariah, berkenan dengan sisa uang proyek dari salah satu program kerjanya.
Demikianlah  sekelumit realitas dari kebanyakan muslim Indonesia, yang sangat bertolak dengan logika Islam sebenarnya, mulai dari tidak mau bekerja setelah shalat, kemudian kalau bekerja malas dan akhirnya berpikir mencari jalan pintas untuk cepat kaya. Semuanya itu tidak bisa diterima oleh ajaran doktrin Islam, khususnya bila dikaitkan dengan kesalehan sosial dari ibadah zakat. Terakhir penulis hendak sampaikan bahwa untuk urusan kerja dan bisnis mencari nafkah, agar bisa membayar zakat, ada sejumlah prinsip Islam yang dapat dijadikan panduan, sebagai berikut :
·         Prinsip dasar bisnis adalah “Permissibility of things’, dimana sebenarnya segala sesuatu dibolehkan kecuali hal-hal yang kemudian dilarang oleh ajaran Islam.
·         Hak menentukan boleh dan tidak bolehnya hanya ditangan Allah, artinya ketentuan halal–haram sudah jelas ditekankan secara umum oleh Allah SWT. Sedangkan detailnya kita bisa merujuk kepada hasil pemikiran para ulama atau faqih. Atau hasil menginterprestasikan sendiri juga boleh, selama kita meyakini bahwa kita mempunyai kemampuan dalam hal tersebut, sebab tidak ada yang mempunyai otoritas tertinggi untuk bisa menerjemahkan keseluruhan Al-Qur’an.
·         Dasar pelarangan : ‘ Impurity dan harmfulness ‘, artinya pelarangan sesuatu itu biasanya didasari adanya ‘ketidak bersihan’ ataupun ‘bahaya’ untuk kemaslatan manusia itu sendiri. Tidak dibenarkan menghalalkan yang haram. Hal ini paling tidak bisa menjadi peringatan bagi mereka yang terbiasa berlindung kepada kemampuan intelektual dan kebebasannya dalam berpikir mencari celah untuk bisa lari dari beban hukum. Kebutuhan dan keperluan yang agak mendesak atau darurat dapat menentukan pengecualian, tapi jangan diekspoitir dengan memanfaatkannya secara berlebihan, seperti dengan ijtihadnya sendiri berupaya melakukan penafsiran tentang arti dari “darurat” kemudian menggap setiap kondisi yang dialaminya dalah keadaan. darurat
Akhir – akhir ini trend dalam Islamization proses yang dikembangkan oleh para pemikir kontemporer ekonomi Islam adalah, pertama : mengganti ekonomi sistem bunga dengan sistem ekonomi bagi hasil (free interest), kedua : mengoptimalkan sistem zakat dalam perekonomian (fungsi redistribusi income).
Hukum zakat secara tidak langsung menuntut orang muslim untuk berusaha kaya, sedangkan di pihak lain, bagi muslim yang sudah menyandang gelar investor harus bisa menerima 2,5% dari hartanya adalah milik orang lain. Ini sama halnya dengan memahami spiritulitas dari materi keduniaan. Sudah kepatuhan manusia untuk mencari rezeki dari sumber yang halal untuk kemudian diredistribusikan pendapatannya dengan cara yang elegan, dimana seorang muslim diwajibkan membayar zakat atas hartanya yang sudah mencapai nisab (20 Mitsqal atau 85 gram emas/200 dirham). Dan apabila kekayaan orang tersebut untuk membelanjakan harta yang berlebihan tersebut demi kebaikan masyarakat muslim melalui instrumen infaq atau sedekah.  “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila mendapatkan kebaikan ia amat kikir”. (al-ma’arij: 19-21)

Sedangkan untuk kasus penerapan interest free system (sistem perekonomian yang bebas bunga), selain melarang adanya kepastian tingkat return, firman Allah SWT. Dalam surat al-Baqarah ayat 280 juga menyarankan: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. Nabi pun berpesan kepada kita tentang hal tersebut: “Barang siapa melihat orang dalam kesulitan dan terhina, kemudian menolongnya niscaya Allah akan menolongnya”. (HR. Ibnu Majah).

Jadi, kini tiba saatnya untuk tidak sekadar berdiskusi wacana zakat dan sedekah. Kita harus mulai mengimplementasikan secara nyata segala macam konsep dan teori. Dengan cara ini kesenjangan antara Islamic value dan  Islamic Mechanism dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Dengan kata lain, kajian ekonomi Islami normatif dapat berkembang memasuki babak empiris (tidak lagi mistis).

Seorang muslim harus dapat menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat. Akan tidak bijaksana jika seorang muslim  bekerja mencari nafkah, dengan memisahkan antara bisnis dan ibadah. Bentuk apresiasi kita ke pada spiritualisme materi seharusnya bisa membimbing manusia untuk dapat hidup berkecukupan secara matateri, dan materi tersebut  juga berkecukupan untuk membantu penyempurnaan dalam beribadah

Kesempurnaan ibadah memang membutuhkan dukungan materi, namun jangan sampai kehadiran materi malah membuatnya terlalu sibuk dan lupa akan ibadah. Sudah saatnya umat berpikir untuk bisa berseru dan berdakwah menggunakan kekuatan materinya. Pemberian materi juga akan lebih berarti sebab nabi sendiri pernah menyampaikan barang siapa yang hidupnya ingin dipermudah, maka permudahlah urusan orang lain.

Dari sinilah kemungkinan penemuan hikmah mengapa pada ayat 103 dalam surat At-Taubah dibuka dengan kata “Hudz” yang berarti ambilah, kata kerja imperatif yang mengandung inforcement, memberikan ruang kepada mereka yang punya otoritas (pemerintah atau lainnya) untuk mengambil perannya. Harus ada intermediary sistem yang mengelola, sehingga si miskin tidak tampak sebagai jamur parasit, sedangkan si kaya tidak perlu repot-repot kebanjiran tamu dari kelompok miskin untuk setiap tahunnya, apalagi jika harus ada tuntutan untuk transparan, di mana si miskin dalam upaya menjaga haknya dengan lantang meminta kepada si kaya untuk melaporkan kekayaan yang dimiliki untuk dirinya, sehingga si miskin tersebut dapat mengasumsikan seberapa besar haknya yang bernilai 2,5% tersebut.

Untuk menghindari tumbuhnya jamur parasit, apalagi yang sudah terlanjur tumbuh kemungkinan besar sangat sulit. Cara terbaik yang bisa dilakukan adalah dengan berupaya membersihkannya, mencabuti dan menyianginya satu persatu, dan untuk itu kita perlu alat yang bisa menjadi pisau cukur yang bisa menyelesaikan sensor adaptasi si miskin, yang dikhawatirkan bisa terus merasa nyaman (comfort) dengan udara kebebasan demokrasi. Dan untuk menjadi pisaunya, dapat dilihat, setelah keluarnya UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan, lembaga amil dapat dikaryakan secara maksimal untuk tujuan tersebut. Dari ini kami yakin siapapun yang datang dari kelompok kaya lebih memilih amil yang datang ke rumah untuk memungut dan mengumpulkan dana zakat, ketimbang si kelompok delapan asnaf sendiri yang datang.

Banyak para pengamat mengatakan, sejak terjadinya perpindahan kekuasaan dari orde lama ke orde baru, perekonomian indonesia pada dasranya mengalami perubahan-perubahan mendasar. Terutama menyangkut pertumbuhan ekonomi dan pola pembangunan yang lebih berorientasi pada industri. Di lain pihak kemajuan ekonomi pada masa itu juga di dukung oleh adanya stabilitas politik dan keamanan yang baik, sehingga ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi serta memperkuat peran negara dan rasa percaya diri dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Peran negara pada periode tersebut sangat besar. Alasan keamanan, tingkat pendidikan, serta heterogenenitas (baik SDM maupun SDA) yang tinggi di masyarakat indonesia semakin mendorong dan memperkuat peran negra didalam mengatur segala segi kehidupan. Bahkan dapat dikatakan mulai dari tingkat desa sampai dengan yang paling tinggi dan pada segala sektor dan regional.

Akibat dari pola kebijakan semacam itu, dari segi ekonomi muncul monopoli-monopoli terselubung yang tentu saja menjadikan alokasi sumber daya menjadi tidak efisien, dan meningkatnya intervensi pemerintah yanag berdampak pada distorsi dan inefisiensi di perekonomian sedangkan di segi politik, tidak terjadi proses pendidikan politik yang baik di masyarakat. Hal ini terutama disebabkan masyarakat tidak pernah dilihat untuk mengatarakan pendapat yang sebenarnya sangat di jamin oleh UUD 1945.

Meskipun kemudian beberapa kali terjadi pergantian presiden, kondisi perekonomian rakyat masih sulit berangsur pulih. Selain itu, setelah kejadian WTC 11 september lalu, indonesia malah dirundung isu yang menyatakan bahwa indonesia dengan pesantrennya dicurigai sarang teroris. Muncul isu islam jamaah, radikalisme islam, konservatisme, islam politik, agama pedang, dan lain sebagainya.[3]
Oleh karena itu dapat dilakukan dengan cara bagaimana mengalihkan pandangan umat islam khususnya atau pandangan oreang lain pada umumnya, yang melihat islam dari perspektif politik. Manusia sebagai “khalifah” sesungguhnya tidak hanya harus dipahami dalam dimensi politis atau arti khalifah sebagai agen pembangunan. Akan tetapi, sayangnya kondisi masyarakat muslim sendiri tidak perlu memosisikan diri sebagai agen pembangunan, karena yang paling sering disebut-sebut agen pembangunan misalnya adalah BUMN, koperasi, serta lembaga bentukan pemerintah lainnya. Seharusnya kalau kata tersebut kita pahami sebagai motor penggerak dan penentu arah kebijakan yang berfungsi sebagai agen pembangunan adalah masyarakat itu sendiri (termasuk juga pemerintah) Manusia adalah khalifah Allah atau wakil Allah dibumi ( Al-Baqarah : 30 ). Manusia telah dibekali dengan semua karakterristik mental dan spiritual serta materiil untuk memungkinkan hidup dan mengembang misi secara efektif. Khalifah merupakan salah satu dari 5 dasar filsafat ( philosophical foundation ) yang mendasari konsep pembagunan dalam islam. Dasar ini memberikan ketegasan kepada segenap umat manusia tentang fungsi dan tujuan keberadaannya di muka bumi ini. Dalam konteks pembangunan khalifatullah fil ard berarti manusia sebagai individu adalah " Agen of Development".
Dalam konteks jamaah kekhalifahan manusia diwujudkan dalah khilafah islamiyah yang terbentuk dari adanya daulah islamiyah. Daulah islamiyah yang kita kehendaki adalah daulah inti. Menurut hasan Al-Banna dalam buku membina angkatan mujahid daulah inti adalah daulah yang memimpin negara-negara islam dan menghimpun ragam kaum muslimin, mengembalikan keagungannya, serta mengembalikan wilayah yang telah hilang dan tanah air yang telah dirampas.
Menegakkan daulah islamiyah, berarti menegakkan khilafah islamiyah. Lebih lanjut menurut imam Hasan Al-Banna, mengembalikan eksistensi daulah islam kepada umat islam dengan membebaskan negaranya, menghidupkan keagungannya, mendekatkan peradapannya, menghimpun kalimatnya khalifah islamiyah yang hilang dan persatuan yang dicita-citakan. Penegakan khalifah islamiyah dan persatuan umat merupakan kewajiban yang selama ini diabaikan oleh kebanyakan umat islam. Oleh karana itu Hasan Al-Bana berkata," selama daulah ini tidak tegak, maka semua umat islam berdosa dan bertanggung jawab dihadapan Allah SWT, mengapa mereka sampai lalai memperjuangkannya dan bersikap acuh tak acuh dalam penegakannya. Sungguh merupakan sebuah kedurhakaan  terhadap nilai kemanusiann bahwa dalam situasi yang membinggungkan ini justru tegak suatu negara yang mengokohkan sistem nilai zhalim yang mempropagandakan seruan palsu, sementara tidak seorang pun mau berjuang untuk menegakkan negara yang haq,adil dan damai."
A.    Kejayaan dan Kemunduran Khilafah Dalam Konteks Ekonomi :
1.        Zaman Rasulullah dan khulafaur rasyidin
Zaman Rasulullah dan khulafaur rasyidin merupakan zaman ideal, pada zaman ini dasar-dasar pertama negara islam ditegakkan, selama kurang lebih 40 tahun, dengan demikian dalam setiap sisi kehidupan baik dalam sisi ekonomi, politik hukum dsb, harus berdasarkan Al-Qur'an dan Al-sunnah. Perwujudan sistem ekonomi dilakukan Rasulullah melalui baitul mal yang pada awalnya tidak mempunyai bentuk formal sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi dan nyaris tanpa birokrasi.
3.        Zaman emas islam
Zaman ini meliputi zaman umayyah zaman abbasyiah I dan abbasyiah II, zaman ini dikenal sebagai zaman emas islam, yaitu zaman perkembangannya negara islam meliputi tiga benua lama : Asia, Afrika,Erops dan cemerlangnya kemajuan kebudayaan islam.
Pada zaman umayyah yang berpusat di damascus, umat islam dipimpin oleh para khalifah yang bijaksana dan panglima perang yang pemberani, zaman ini berlangsung sekitar 90 tahun. Sementara pada zaman Abbasyiah I yang berpusat di baqdad, sudah banyak pemikir maju dan pencintai ilmu pengetahuan, dan materi-materinya yang progressif telah membina dasar-dasar kemajuan dunia, zaman abbasyiah ini berlangsung selama 100 tahun
4.        Akhir kekhalifahan
Pemerintahan abbasyiah hanya berlangsung sampai tahun 656 H. Ahir jaman emas islam, merupakan masa kemunduran khilafah, meskipun awalnya terkenal dengan kemajuan peradabanya, pada ahir masa ini juga kepala pemerintahan mulai bergelimang dengan kemewahan.. Pada zaman ini mulai terjadi berbagai kemelut ekonomi penguasa-penguasa pada saat itu mulai melakukan penumpukan kekayaan,tidak lagi muncul rasa keadilan sosial,dari penguasa terhadap rakyat. Penggunaan uang negara pun tidak dapat dikontrol lagi dengan baik,sehingga muncul masalah-masalah keuangan.
B.     Peran khalifah dalam mengatasi krisis ekonomi globab
Pada tataran praktis adanya kekhilafahan menunjukan adanya kemerdekaan kita dari dominasi asing, khususnya dalam melakukan kebijakan-kebijakan ekonomi. Peran khalifah dalam mengatasi krisis ekonomi global dimulai dengan mewujudkan pengaruh nilai-nilai islam sebagai pengganti kebijakan kapitalis dan sosialis dalam kebujakan-kebijakan ekonomi, baik kebijakan fisikal maupun kebijakan moneter adapun peran tersebut adalah sebagai berikut:
a)        Peran khalifah islamiyah dalam penentuan kebijakan fisikal.
Lembaga baitul mal yang pada zaman Rasulullah dan khulafarosiddin berfungsi mengatur kas negara dapat difungsikan kembali secara optimal melalui khilafah. Pengembangan baitul mal merupakan salah satu yang harus dilakukan dalam mempengaruhi kebijakan fiskal, karena baitul mal dapat berfungsi sebagai bank sentral dalam daulah islam. Baitul mal tidak terbatas sumber penerimaanya melalui zakat saja, tetapi mencangkup karaj (pajak atas tanah, yang saat ini dikenal dengan PBB ), khums, jizya dan penerimaan lain seperti khaffarah.
b)      Peran khalifah dalam penentuan kebijakan moneter.
Ada banyak peran khalifah dalam mengembangkan ekonomi umat khususnya dalam penentuan kebijakan moneter.
Pertama dalam sistem perbankan yang akan dilakukan penghapusan interest syistem karena pada saat ini  interes sistem yang paling dominan didunia perbankkan, hal ini berdampak pada kehidupan masyarakat yang semakin sulit.
Kedua, pelarangan monopoli dan bisnis spekulatif. Islam melalang adanya monopoli dan bisnis spekulatif karna monopoli sumber daya merupakan penguasaan sumber daya oleh segelintir orang yang memikirkan dirinya sendiri.
Ketiga, pembangunan jaringan internasional. Pembanguan jaringan perekonomian dan perdagamgan internasional dalam satu sistem kekhalifahan akan menjadikan negara-negara islam bebas dari tergantungan negara-negara barat,dalam hal ini imam hasan al-bana pernah bberkata "semua negara islam harus bebas dari cengkraman kekuasaan asing ".
Keempat, terciptanya pemeratan pembangunan di negara-negara khilafa. Pemerataan pembangunan akan tumbuh di negara-negara dalam khilafa, karna adanya penegakan konsep persodaraan yang di barengi degan keadilan sosio-ekonomi merupakan bagian intgral dari konsep tauhid dan khilafah.[4]
 

















BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Sebagai seorang muslim kita memahami bahwa zakat adalah salah satu rukun islam. namun masih banyak masyarakat terkhusus seorang muslim yang masih banyak belum memahami betul bagaimana cara tata laksananya dan bahkan arti penting zakat itu sendiri manfaatnya untuk orang lain maupun diri sendiri. Banyak orang miskin yang mendalami persoalan zakat karena memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja mereka kesulitan. Rassulullah saw bersabda : “sesungguhnya kesempurnaan islam kalian adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian” (HR. Imam Bazzar).
Kejayaan dan Kemunduran Khilafah Dalam Konteks Ekonomi :
1.    Zaman Rasulullah dan khulafaur rasyidin
Zaman Rasulullah dan khulafaur rasyidin merupakan zaman ideal, pada zaman ini dasar-dasar pertama negara islam ditegakkan, selama kurang lebih 40 tahun, dengan demikian dalam setiap sisi kehidupan baik dalam sisi ekonomi,politik hukum dsb, harus berdasarkan Al-Qur'an dan Al-sunnah. Perwujudan sistem ekonomi dilakukan Rasulullah melalui baitul mal yang pada awalnya tidak mempunyai bentuk formal sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi dan nyaris tanpa birokrasi.
2.    Zaman emas islam
Zaman ini meliputi zaman umayyah zaman abbasyiah I dan abbasyiah II, zaman ini dikenal sebagai zaman emas islam, yaitu zaman perkembangannya negara islam meliputi tiga benua lama : Asia, Afrika,Erops dan cemerlangnya kemajuan kebudayaan islam. Pada zaman umayyah yang berpusat di damascus, umat islam dipimpin oleh para khalifah yang bijaksana dan panglima perang yang pemberani, zaman ini berlangsung sekitar 90 tahun. Sementara pada zaman Abbasyiah I yang berpusat di baqdad, sudah banyak pemikir maju dan pencintai ilmu pengetahuan, dan materi-materinya yang progressif telah membina dasar-dasar kemajuan dunia, zaman abbasyiah ini berlangsung selama 100 tahun


5.        Akhir kekhalifahan
Pemerintahan abbasyiah hanya berlangsung sampai tahun 656 H. Ahir jaman emas islam, merupakan masa kemunduran khilafah, meskipun awalnya terkenal dengan kemajuan peradabanya, pada ahir masa ini juga kepala pemerintahan mulai bergelimang dengan kemewahan.. Pada zaman ini mulai terjadi berbagai kemelut ekonomi penguasa-penguasa pada saat itu mulai melakukan penumpukan kekayaan,tidak lagi muncul rasa keadilan sosial,dari penguasa terhadap rakyat. Penggunaan uang negara pun tidak dapat dikontrol lagi dengan baik,sehingga muncul masalah-masalah keuangan.






















DAFTAR PUSTAKA
Santdres.blogspot.com/2012/06/apakah-yang-dimaksud-khalifah-dalam.html

M. Mufraini Arif. Jakarta. Akuntansi Manajemen Zakat (Mengomunikasikan kesadaran dan membangun jaringan). kencana prenada media group. 2006











[1] Santdres.blogspot.com/2012/06/apakah-yang-dimaksud-khalifah-dalam.html
[2] M. Arif Mufraini, Lc., M.Si, 2006, Akuntansi Manajemen Zakat (Mengomunikasikan kesadaran dan membangun jaringan), kencana prenada media group, Jakarta, hal 1-3
[3]
[4]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar