Selasa, 15 Maret 2016
Minggu, 13 Maret 2016
Selasa, 01 Maret 2016
MU'AMALAH IV (PRAKTIKUM ZAKAT)
MAKALAH
“ZAKAT SEORANG
KHALIFAH SEBAGAI
AGENT OF
DEVELOPMNET”
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Zakat
DISUSUN
OLEH :
LALU
MUHAMMAD KARIM AMRULLAH
ANNISAH
APRILLAH
YULIA
SISILIA
AMBARWATI
JURUSAN
SYARI’AH
PROGRAM
PENDIDIKAN MUAMALAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) AL-FATAH
JAYAPURA
2016
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT karena atas berkat rahmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan
tugas mata kuliah ZAKAT ini tepat pada waktunya.
Ucapan
terimakasih kepada Bapak Dosen pengampu sahudi, M.HI,
M. PdI yang telah
memberikan tugas ZAKAT ini, sehingga kami merasa bertanggungjawab atas tugas
yang Bapak berikan yakni materi yang akan kami paparkan dalam makalah ini adalah.
Zakat seorang khalifah sebagai agent development.
Kepada
teman – teman juga kami ucapkan terimakasih karena atas dukungan dan semangat
kalian telah memberikan motivasi bagi kami untuk segera menyelesaikan tugas ini
tepat pada waktunya.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Jayapura, 23
februari 2016
Tim
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ................................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................................ iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................. 1
1.3 Tujuan
Masalah..................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kejayaan
dan Kemunduran Khilafah Dalam Konteks Ekonomi------------------- 3
B. Peran
khalifah dalam mengatasi krisis ekonomi globab ---------------------------- 5
C. Peran
khalifah islamiyah dalam penentuan kebijakan fisikal----------------------- 6
D. Peran
khalifah dalam penentuan kebijakan moneter-------------------------------- 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 12
B. Daftar Pustaka
........................................................................................................ 13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai
seorang muslim kita memahami bahwa zakat adalah salah satu rukun islam. namun
masih banyak masyarakat terkhusus seorang muslim yang masih banyak belum
memahami betul bagaimana cara tata laksananya dan bahkan arti penting zakat itu
sendiri manfaatnya untuk orang lain maupun diri sendiri. Banyak orang miskin
yang mendalami persoalan zakat karena memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja
mereka kesulitan.
Allah
SWT. Berfirman: “Hai orang–orang yang
beriman, nafkahkanlah dijalan Allah sebagian dari usahamu yang baik – baik dan
sebagian apa yang kami keluarkan dari muka bumi ini untuk kamu. Dan janganlah
kamu memilih yang buruk – buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya, bahkan dengan memicingkan mata terhadapanya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji” (al-Baqarah: 267).
Karenanya, kita tidak boleh mencari harta dengan jalan yang melangggar aturan
modal maupun agama.
Manusia
sebagai “khalifah” sesungguhnya tidak hanya harus dipahami dalam dimensi
politis atau arti khalifah sebagai agen pembangunan. Akan tetapi, sayangnya
kondisi masyarakat muslim sendiri tidak perlu memosisikan diri sebagai agen
pembangunan, karena yang paling sering disebut-sebut agen pembangunan misalnya
adalah BUMN, koperasi, serta lembaga bentukan pemerintah lainnya. Seharusnya
kalau kata tersebut kita pahami sebagai motor penggerak dan penentu arah
kebijakan yang berfungsi sebagai agen pembangunan adalah masyarakat itu sendiri
(termasuk juga pemerintah) Manusia adalah khalifah Allah atau wakil Allah
dibumi
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimankah zakat seorang khalifah
sebagai agent of development ?
2. Apakah
peran seorang khalifah dalam persoalan zakat ?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan bagaimankah zakat
seorang khalifah sebagai agent of development.
2. Menjelaskan
peran seorang khalifah sebagai
agent of development dalam persoalan
BAB
II
PEMBAHASAN
Khalifah
ialah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat islam setelah wafatnya nabi
muhammad SAW atau dapat diartikan juga sebagai “perwakilan” atau “pengganti”
Khalifah
juga biasa disebut dengan sebutan amir al-mu’minin (pemimpin orang yang beriman
atau orang-orang mukmin). Khalifah berperan sebagai pemimpin umat baik urusan
negara maupun agama. [1]
Sebagai
seorang muslim kita memahami bahwa zakat adalah salah satu rukun islam. namun
masih banyak masyarakat terkhusus seorang muslim yang masih banyak belum
memahami betul bagaimana cara tata laksananya dan bahkan arti penting zakat itu
sendiri manfaatnya untuk orang lain maupun diri sendiri. Banyak orang miskin
yang mendalami persoalan zakat karena memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja
mereka kesulitan. Rassulullah saw bersabda : “sesungguhnya kesempurnaan islam
kalian adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian” (HR. Imam
Bazzar). [2]
Kisah
seperti legenda Robin Hood tidak bisa diterima oleh doktrin islam. Kita tahu
bahwa Robin Hood terpaksa harus melakukan tindakan diluar hukum, dengan cara
mencuri dan membajak harta – harta orang kaya yang berjalan menyeberangi hutan
kekuasaannya. Harta hasil rampasan tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok
– kelompok masyarakat miskin yang memang mayoritas menjadi pengikutnya. Tetapi,
menurut Islam, Allah SWT. Berfirman: “Hai
orang – orang yang beriman, nafkahkanlah dijalan Allah sebagian dari usahamu
yang baik–baik dan sebagian apa yang kami keluarkan dari muka bumi ini untuk
kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk–buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, bahkan dengan
memicingkan mata terhadapanya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha
Terpuji” (Al-Baqarah: 267). Karenanya, kita tidak boleh mencari harta dengan
jalan yang melangggar aturan moral maupun agama.
Ismail
Yusanto dan karebat, dengan mengutip Soesarsono (1996) mengatakan bahwa, dalam
bisnis islami, kerja lebih adalah tiba dan memulai kerja lebih awal, kerja
lebih bersemangat dan bergairah, kerja lebih cermat, tertib dan lancar, kerja
lebih cekatan dan cepat selesai, waktu kerja lebih lama dan hasil kerj lebih
baik. Kemudian penggagas bisnis islam tersebut mencatumkan surat al-Mulk : 2, artinya:”...supaya dia menguji kamu, siapa di antara
kamu yang lebih baik amalnya”. Menurut hemat penulis, ini adalah gagasan
yang penuh dengan muatan dari nilai islam. Namun sayangnya realitasnya jauh
dari ideal. Ketika mengilustrasikan realitas etos kerja uamt islam,Tyas Utomo
menyebutkan ciri-ciri berikut : pemalas, tidak disiplin, manajemen AA (afwan akhi/maaf kawan), menggampangkan
urusan, inferiority complex, tidak sabar, tidak tuntas, orientasi dunia, da
individualistik.
Jadi,
berdasarkan sedikit uraian diatas, tesirat anggapan bahwa kalau orang Indonesia
cepat kaya, ia dicurigai korupsi, dan kalau ada orang indonesia kelamaan
miskin, maka dicurigai malas. Keduanya sama – sama tidak enak didengar dan
diucapkan.
Mempelajari
etika kerja dan bisnis sebagai etos bukan berarti hanya belajar akan kejujuran,
kesopanan, kerajinan dan sebagainya. Etos kerja dan bisnis islami lebih dari
sekadar itu. Kita harus menjembatani kesenjangan antara nilai agama dan
perilaku keberagaman. Karena memang secara sederhana mempelajari etika dalam
bisnis berarti mempelajari tentang mana yang baik atau buruk, benar atau salah
dalam dunia bisnis, berdasarkan kepada prinsip – prinsip moralitas. Termasuk
diddalamnya : terpuji dan tercela, benar atau salah, wajar atau tidak wajar,
pantas atau tidak pantas dari perilaku manusia dalam berbisnis. Dalam kajian
etika bisnis islam, susunan ajektif di atas ditambah dengan urusan halal –
haram (degrees of lawful and unlawful).
Oleh
sebab itu, persoalannya adalah bagaimana mengupayakan nilai–nilai agama dapat
memengaruhi perilaku kerja dan bisnis. Sehingga output dari budaya kerja dan
bisnis seorang muslim dapat menunjukkan nilai lebih. Pada kasus konsep bisnis
syariah misalnya, seorang investor yang sudah mapan mungkin akan sangat sulit
memahami bahwa bunga ekuivalen dengan riba atau dalam setiap materi yang
dimilikinya ada hak fakir miskin (2,5%). Lebih sulit lagi bila ia harus
memahami tentang tingkat return ukhrawi. Atau bahkan kepada yang lebih
spesifik, kasus–kasus yang berkaitan dengan dilema etika kerja. Contohnya,
bagaimana seorang birokrat muslim dapat membuat keputusan yang legal sekaligus
sesuai syariah, berkenan dengan sisa uang proyek dari salah satu program
kerjanya.
Demikianlah sekelumit realitas dari kebanyakan muslim
Indonesia, yang sangat bertolak dengan logika Islam sebenarnya, mulai dari
tidak mau bekerja setelah shalat, kemudian kalau bekerja malas dan akhirnya
berpikir mencari jalan pintas untuk cepat kaya. Semuanya itu tidak bisa
diterima oleh ajaran doktrin Islam, khususnya bila dikaitkan dengan kesalehan
sosial dari ibadah zakat. Terakhir penulis hendak sampaikan bahwa untuk urusan
kerja dan bisnis mencari nafkah, agar bisa membayar zakat, ada sejumlah prinsip
Islam yang dapat dijadikan panduan, sebagai berikut :
·
Prinsip dasar bisnis
adalah “Permissibility of things’, dimana
sebenarnya segala sesuatu dibolehkan kecuali hal-hal yang kemudian dilarang
oleh ajaran Islam.
·
Hak menentukan boleh
dan tidak bolehnya hanya ditangan Allah, artinya ketentuan halal–haram sudah jelas
ditekankan secara umum oleh Allah SWT. Sedangkan detailnya kita bisa merujuk
kepada hasil pemikiran para ulama atau faqih. Atau hasil menginterprestasikan
sendiri juga boleh, selama kita meyakini bahwa kita mempunyai kemampuan dalam
hal tersebut, sebab tidak ada yang mempunyai otoritas tertinggi untuk bisa
menerjemahkan keseluruhan Al-Qur’an.
·
Dasar pelarangan : ‘
Impurity dan harmfulness ‘, artinya pelarangan sesuatu itu biasanya didasari
adanya ‘ketidak bersihan’ ataupun ‘bahaya’ untuk kemaslatan manusia itu
sendiri. Tidak dibenarkan menghalalkan yang haram. Hal ini paling tidak bisa
menjadi peringatan bagi mereka yang terbiasa berlindung kepada kemampuan
intelektual dan kebebasannya dalam berpikir mencari celah untuk bisa lari dari
beban hukum. Kebutuhan dan keperluan yang agak mendesak atau darurat dapat
menentukan pengecualian, tapi jangan diekspoitir dengan memanfaatkannya secara
berlebihan, seperti dengan ijtihadnya sendiri berupaya melakukan penafsiran
tentang arti dari “darurat” kemudian menggap setiap kondisi yang dialaminya
dalah keadaan. darurat
Akhir
– akhir ini trend dalam Islamization proses yang dikembangkan oleh para pemikir
kontemporer ekonomi Islam adalah, pertama : mengganti ekonomi sistem bunga
dengan sistem ekonomi bagi hasil (free interest), kedua : mengoptimalkan sistem
zakat dalam perekonomian (fungsi redistribusi income).
Hukum
zakat secara tidak langsung menuntut orang muslim untuk berusaha kaya,
sedangkan di pihak lain, bagi muslim yang sudah menyandang gelar investor harus
bisa menerima 2,5% dari hartanya adalah milik orang lain. Ini sama halnya
dengan memahami spiritulitas dari materi keduniaan. Sudah kepatuhan manusia
untuk mencari rezeki dari sumber yang halal untuk kemudian diredistribusikan
pendapatannya dengan cara yang elegan, dimana seorang muslim diwajibkan
membayar zakat atas hartanya yang sudah mencapai nisab (20 Mitsqal atau 85 gram emas/200 dirham). Dan apabila kekayaan orang
tersebut untuk membelanjakan harta yang berlebihan tersebut demi kebaikan
masyarakat muslim melalui instrumen infaq atau sedekah. “Sesungguhnya
manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ditimpa kesusahan
ia berkeluh kesah, dan apabila mendapatkan kebaikan ia amat kikir”.
(al-ma’arij: 19-21)
Sedangkan
untuk kasus penerapan interest free
system (sistem perekonomian yang bebas bunga), selain melarang adanya
kepastian tingkat return, firman Allah SWT. Dalam surat al-Baqarah ayat 280
juga menyarankan: “Dan jika (orang
berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui”. Nabi pun berpesan kepada kita tentang hal tersebut: “Barang siapa
melihat orang dalam kesulitan dan terhina, kemudian menolongnya niscaya Allah
akan menolongnya”. (HR. Ibnu Majah).
Jadi,
kini tiba saatnya untuk tidak sekadar berdiskusi wacana zakat dan sedekah. Kita
harus mulai mengimplementasikan secara nyata segala macam konsep dan teori.
Dengan cara ini kesenjangan antara Islamic
value dan Islamic Mechanism dapat dikurangi atau
bahkan dihilangkan. Dengan kata lain, kajian ekonomi Islami normatif dapat
berkembang memasuki babak empiris (tidak lagi mistis).
Seorang
muslim harus dapat menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat. Akan tidak
bijaksana jika seorang muslim bekerja
mencari nafkah, dengan memisahkan antara bisnis dan ibadah. Bentuk apresiasi
kita ke pada spiritualisme materi seharusnya bisa membimbing manusia untuk
dapat hidup berkecukupan secara matateri, dan materi tersebut juga berkecukupan untuk membantu
penyempurnaan dalam beribadah
Kesempurnaan
ibadah memang membutuhkan dukungan materi, namun jangan sampai kehadiran materi
malah membuatnya terlalu sibuk dan lupa akan ibadah. Sudah saatnya umat
berpikir untuk bisa berseru dan berdakwah menggunakan kekuatan materinya.
Pemberian materi juga akan lebih berarti sebab nabi sendiri pernah menyampaikan
barang siapa yang hidupnya ingin dipermudah, maka permudahlah urusan orang
lain.
Dari
sinilah kemungkinan penemuan hikmah mengapa pada ayat 103 dalam surat At-Taubah
dibuka dengan kata “Hudz” yang berarti ambilah, kata kerja imperatif yang mengandung
inforcement, memberikan ruang kepada mereka yang punya otoritas (pemerintah
atau lainnya) untuk mengambil perannya. Harus ada intermediary sistem yang
mengelola, sehingga si miskin tidak tampak sebagai jamur parasit, sedangkan si
kaya tidak perlu repot-repot kebanjiran tamu dari kelompok miskin untuk setiap
tahunnya, apalagi jika harus ada tuntutan untuk transparan, di mana si miskin
dalam upaya menjaga haknya dengan lantang meminta kepada si kaya untuk
melaporkan kekayaan yang dimiliki untuk dirinya, sehingga si miskin tersebut
dapat mengasumsikan seberapa besar haknya yang bernilai 2,5% tersebut.
Untuk
menghindari tumbuhnya jamur parasit, apalagi yang sudah terlanjur tumbuh
kemungkinan besar sangat sulit. Cara terbaik yang bisa dilakukan adalah dengan
berupaya membersihkannya, mencabuti dan menyianginya satu persatu, dan untuk
itu kita perlu alat yang bisa menjadi pisau cukur yang bisa menyelesaikan
sensor adaptasi si miskin, yang dikhawatirkan bisa terus merasa nyaman
(comfort) dengan udara kebebasan demokrasi. Dan untuk menjadi pisaunya, dapat
dilihat, setelah keluarnya UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas
UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan, lembaga amil dapat dikaryakan
secara maksimal untuk tujuan tersebut. Dari ini kami yakin siapapun yang datang
dari kelompok kaya lebih memilih amil yang datang ke rumah untuk memungut dan
mengumpulkan dana zakat, ketimbang si kelompok delapan asnaf sendiri yang
datang.
Banyak
para pengamat mengatakan, sejak terjadinya perpindahan kekuasaan dari orde lama
ke orde baru, perekonomian indonesia pada dasranya mengalami
perubahan-perubahan mendasar. Terutama menyangkut pertumbuhan ekonomi dan pola
pembangunan yang lebih berorientasi pada industri. Di lain pihak kemajuan
ekonomi pada masa itu juga di dukung oleh adanya stabilitas politik dan
keamanan yang baik, sehingga ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
tumbuhnya kegiatan ekonomi serta memperkuat peran negara dan rasa percaya diri
dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Peran negara pada periode tersebut
sangat besar. Alasan keamanan, tingkat pendidikan, serta heterogenenitas (baik
SDM maupun SDA) yang tinggi di masyarakat indonesia semakin mendorong dan
memperkuat peran negra didalam mengatur segala segi kehidupan. Bahkan dapat
dikatakan mulai dari tingkat desa sampai dengan yang paling tinggi dan pada
segala sektor dan regional.
Akibat
dari pola kebijakan semacam itu, dari segi ekonomi muncul monopoli-monopoli
terselubung yang tentu saja menjadikan alokasi sumber daya menjadi tidak
efisien, dan meningkatnya intervensi pemerintah yanag berdampak pada distorsi
dan inefisiensi di perekonomian sedangkan di segi politik, tidak terjadi proses
pendidikan politik yang baik di masyarakat. Hal ini terutama disebabkan
masyarakat tidak pernah dilihat untuk mengatarakan pendapat yang sebenarnya
sangat di jamin oleh UUD 1945.
Meskipun
kemudian beberapa kali terjadi pergantian presiden, kondisi perekonomian rakyat
masih sulit berangsur pulih. Selain itu, setelah kejadian WTC 11 september
lalu, indonesia malah dirundung isu yang menyatakan bahwa indonesia dengan
pesantrennya dicurigai sarang teroris. Muncul isu islam jamaah, radikalisme
islam, konservatisme, islam politik, agama pedang, dan lain sebagainya.[3]
Oleh karena itu dapat dilakukan dengan cara
bagaimana mengalihkan pandangan umat islam khususnya atau pandangan oreang lain
pada umumnya, yang melihat islam dari perspektif politik. Manusia sebagai
“khalifah” sesungguhnya tidak hanya harus dipahami dalam dimensi politis atau
arti khalifah sebagai agen pembangunan. Akan tetapi, sayangnya kondisi
masyarakat muslim sendiri tidak perlu memosisikan diri sebagai agen
pembangunan, karena yang paling sering disebut-sebut agen pembangunan misalnya
adalah BUMN, koperasi, serta lembaga bentukan pemerintah lainnya. Seharusnya
kalau kata tersebut kita pahami sebagai motor penggerak dan penentu arah
kebijakan yang berfungsi sebagai agen pembangunan adalah masyarakat itu sendiri
(termasuk juga pemerintah) Manusia adalah khalifah Allah atau wakil Allah dibumi
( Al-Baqarah : 30 ). Manusia telah dibekali dengan semua karakterristik mental
dan spiritual serta materiil untuk memungkinkan hidup dan mengembang misi
secara efektif. Khalifah merupakan salah satu dari 5 dasar filsafat (
philosophical foundation ) yang mendasari konsep pembagunan dalam islam. Dasar
ini memberikan ketegasan kepada segenap umat manusia tentang fungsi dan tujuan
keberadaannya di muka bumi ini. Dalam konteks pembangunan khalifatullah fil ard
berarti manusia sebagai individu adalah " Agen of Development".
Dalam
konteks jamaah kekhalifahan manusia diwujudkan dalah khilafah islamiyah yang
terbentuk dari adanya daulah islamiyah. Daulah islamiyah yang kita kehendaki
adalah daulah inti. Menurut hasan Al-Banna dalam buku membina angkatan mujahid
daulah inti adalah daulah yang memimpin negara-negara islam dan menghimpun
ragam kaum muslimin, mengembalikan keagungannya, serta mengembalikan wilayah
yang telah hilang dan tanah air yang telah dirampas.
Menegakkan
daulah islamiyah, berarti menegakkan khilafah islamiyah. Lebih lanjut menurut
imam Hasan Al-Banna, mengembalikan eksistensi daulah islam kepada umat islam
dengan membebaskan negaranya, menghidupkan keagungannya, mendekatkan
peradapannya, menghimpun kalimatnya khalifah islamiyah yang hilang dan
persatuan yang dicita-citakan. Penegakan khalifah islamiyah dan persatuan umat
merupakan kewajiban yang selama ini diabaikan oleh kebanyakan umat islam. Oleh
karana itu Hasan Al-Bana berkata," selama daulah ini tidak tegak, maka
semua umat islam berdosa dan bertanggung jawab dihadapan Allah SWT, mengapa
mereka sampai lalai memperjuangkannya dan bersikap acuh tak acuh dalam
penegakannya. Sungguh merupakan sebuah kedurhakaan terhadap nilai kemanusiann bahwa dalam situasi
yang membinggungkan ini justru tegak suatu negara yang mengokohkan sistem nilai
zhalim yang mempropagandakan seruan palsu, sementara tidak seorang pun mau
berjuang untuk menegakkan negara yang haq,adil dan damai."
A.
Kejayaan
dan Kemunduran Khilafah Dalam Konteks Ekonomi :
1.
Zaman Rasulullah dan khulafaur
rasyidin
Zaman
Rasulullah dan khulafaur rasyidin merupakan zaman ideal, pada zaman ini
dasar-dasar pertama negara islam ditegakkan, selama kurang lebih 40 tahun,
dengan demikian dalam setiap sisi kehidupan baik dalam sisi ekonomi, politik
hukum dsb, harus berdasarkan Al-Qur'an dan Al-sunnah. Perwujudan sistem ekonomi
dilakukan Rasulullah melalui baitul mal yang pada awalnya tidak mempunyai
bentuk formal sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi dan nyaris tanpa birokrasi.
3.
Zaman emas islam
Zaman
ini meliputi zaman umayyah zaman abbasyiah I dan abbasyiah II, zaman ini
dikenal sebagai zaman emas islam, yaitu zaman perkembangannya negara islam
meliputi tiga benua lama : Asia, Afrika,Erops dan cemerlangnya kemajuan
kebudayaan islam.
Pada
zaman umayyah yang berpusat di damascus, umat islam dipimpin oleh para khalifah
yang bijaksana dan panglima perang yang pemberani, zaman ini berlangsung
sekitar 90 tahun. Sementara pada zaman Abbasyiah I yang berpusat di baqdad,
sudah banyak pemikir maju dan pencintai ilmu pengetahuan, dan materi-materinya
yang progressif telah membina dasar-dasar kemajuan dunia, zaman abbasyiah ini
berlangsung selama 100 tahun
4.
Akhir kekhalifahan
Pemerintahan
abbasyiah hanya berlangsung sampai tahun 656 H. Ahir jaman emas islam,
merupakan masa kemunduran khilafah, meskipun awalnya terkenal dengan kemajuan
peradabanya, pada ahir masa ini juga kepala pemerintahan mulai bergelimang
dengan kemewahan.. Pada zaman ini mulai terjadi berbagai kemelut ekonomi
penguasa-penguasa pada saat itu mulai melakukan penumpukan kekayaan,tidak lagi
muncul rasa keadilan sosial,dari penguasa terhadap rakyat. Penggunaan uang
negara pun tidak dapat dikontrol lagi dengan baik,sehingga muncul
masalah-masalah keuangan.
B. Peran
khalifah dalam mengatasi krisis ekonomi globab
Pada
tataran praktis adanya kekhilafahan menunjukan adanya kemerdekaan kita dari
dominasi asing, khususnya dalam melakukan kebijakan-kebijakan ekonomi. Peran
khalifah dalam mengatasi krisis ekonomi global dimulai dengan mewujudkan pengaruh
nilai-nilai islam sebagai pengganti kebijakan kapitalis dan sosialis dalam
kebujakan-kebijakan ekonomi, baik kebijakan fisikal maupun kebijakan moneter
adapun peran tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Peran khalifah
islamiyah dalam penentuan kebijakan fisikal.
Lembaga baitul mal yang pada zaman Rasulullah
dan khulafarosiddin berfungsi mengatur kas negara dapat difungsikan kembali
secara optimal melalui khilafah. Pengembangan baitul mal merupakan salah satu
yang harus dilakukan dalam mempengaruhi kebijakan fiskal, karena baitul mal
dapat berfungsi sebagai bank sentral dalam daulah islam. Baitul mal tidak
terbatas sumber penerimaanya melalui zakat saja, tetapi mencangkup karaj (pajak
atas tanah, yang saat ini dikenal dengan PBB ), khums, jizya dan penerimaan
lain seperti khaffarah.
b) Peran
khalifah dalam penentuan kebijakan moneter.
Ada banyak peran khalifah dalam
mengembangkan ekonomi umat khususnya dalam penentuan kebijakan moneter.
Pertama dalam sistem perbankan yang
akan dilakukan penghapusan interest syistem karena pada saat ini interes sistem yang paling dominan didunia
perbankkan, hal ini berdampak pada kehidupan masyarakat yang semakin sulit.
Kedua, pelarangan monopoli dan
bisnis spekulatif. Islam melalang adanya monopoli dan bisnis spekulatif karna
monopoli sumber daya merupakan penguasaan sumber daya oleh segelintir orang
yang memikirkan dirinya sendiri.
Ketiga, pembangunan jaringan
internasional. Pembanguan jaringan perekonomian dan perdagamgan internasional
dalam satu sistem kekhalifahan akan menjadikan negara-negara islam bebas dari
tergantungan negara-negara barat,dalam hal ini imam hasan al-bana pernah
bberkata "semua negara islam harus bebas dari cengkraman kekuasaan asing
".
Keempat, terciptanya pemeratan
pembangunan di negara-negara khilafa. Pemerataan pembangunan akan tumbuh di
negara-negara dalam khilafa, karna adanya penegakan konsep persodaraan yang di
barengi degan keadilan sosio-ekonomi merupakan bagian intgral dari konsep
tauhid dan khilafah.[4]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sebagai seorang muslim kita
memahami bahwa zakat adalah salah satu rukun islam. namun masih banyak
masyarakat terkhusus seorang muslim yang masih banyak belum memahami betul
bagaimana cara tata laksananya dan bahkan arti penting zakat itu sendiri
manfaatnya untuk orang lain maupun diri sendiri. Banyak orang miskin yang
mendalami persoalan zakat karena memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja mereka
kesulitan. Rassulullah saw bersabda : “sesungguhnya kesempurnaan islam kalian
adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian” (HR. Imam Bazzar).
Kejayaan
dan Kemunduran Khilafah Dalam Konteks Ekonomi :
1. Zaman
Rasulullah dan khulafaur rasyidin
Zaman Rasulullah dan khulafaur
rasyidin merupakan zaman ideal, pada zaman ini dasar-dasar pertama negara islam
ditegakkan, selama kurang lebih 40 tahun, dengan demikian dalam setiap sisi
kehidupan baik dalam sisi ekonomi,politik hukum dsb, harus berdasarkan
Al-Qur'an dan Al-sunnah. Perwujudan sistem ekonomi dilakukan Rasulullah melalui
baitul mal yang pada awalnya tidak mempunyai bentuk formal sehingga memberikan
fleksibilitas yang tinggi dan nyaris tanpa birokrasi.
2. Zaman
emas islam
Zaman ini meliputi zaman umayyah
zaman abbasyiah I dan abbasyiah II, zaman ini dikenal sebagai zaman emas islam,
yaitu zaman perkembangannya negara islam meliputi tiga benua lama : Asia,
Afrika,Erops dan cemerlangnya kemajuan kebudayaan islam. Pada zaman umayyah
yang berpusat di damascus, umat islam dipimpin oleh para khalifah yang
bijaksana dan panglima perang yang pemberani, zaman ini berlangsung sekitar 90
tahun. Sementara pada zaman Abbasyiah I yang berpusat di baqdad, sudah banyak
pemikir maju dan pencintai ilmu pengetahuan, dan materi-materinya yang
progressif telah membina dasar-dasar kemajuan dunia, zaman abbasyiah ini berlangsung
selama 100 tahun
5.
Akhir kekhalifahan
Pemerintahan abbasyiah hanya
berlangsung sampai tahun 656 H. Ahir jaman emas islam, merupakan masa
kemunduran khilafah, meskipun awalnya terkenal dengan kemajuan peradabanya,
pada ahir masa ini juga kepala pemerintahan mulai bergelimang dengan
kemewahan.. Pada zaman ini mulai terjadi berbagai kemelut ekonomi
penguasa-penguasa pada saat itu mulai melakukan penumpukan kekayaan,tidak lagi
muncul rasa keadilan sosial,dari penguasa terhadap rakyat. Penggunaan uang
negara pun tidak dapat dikontrol lagi dengan baik,sehingga muncul
masalah-masalah keuangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Santdres.blogspot.com/2012/06/apakah-yang-dimaksud-khalifah-dalam.html
M.
Mufraini Arif. Jakarta. Akuntansi
Manajemen Zakat (Mengomunikasikan kesadaran dan membangun jaringan).
kencana prenada media group. 2006
Jumat, 26 Februari 2016
Mu'amalah III (Perekonomian Di Indonesia : Ekspor Impor)
MAKALAH PEREKONOMIAN
INDONESIA
“kebijakan ekspor dan impor indonesia”
Disusun Oleh
Lalu M. Karim
Amrullah
Riswandi
M. Irvandi
SEMESTER III
Mata Kuliah :
Perekonomian Indonesia
Dosen : Hendra Yuliarahman ,
MA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI HUKUM
EKONOMI ISLAM (MUAMALAH)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAIN)
AL-FATAH
JAYAPURA
2015
KATA PENGANTAR
Segala
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan
Inayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tepat waktu.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi
sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN) .
Terima
kasih kami kepada:
1. Dosen
pembimbing yang telah memberikan kesempatan untuk membuat dan menyelesaikan
makalah kami.
2. Perpustakaan
STAIN Al-Fatah dan Perda (Perpustakaan Daerah) yang telah menjadi sumber
informasi dan referensi untuk penunjang makalah kami.
3. Kepada
orangtua kami yang telah memberikan semangat moral dan moril.
4. Kepada
pihak-pihak lain yang telah membantu.
Semoga makalah ini dapat dimanfaatkan sebagai
mestinya, kepada Dosen Pembimbing kami meminta masukannya demi perbaikan
pembuatan makalah kami di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca yang bersifat membangun.
Jayaypura, 6 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
..................................................................................................................ii
Daftar Isi
..........................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
.................................................................................................1
A.
Latar
Belakang
......................................................................................................1
B.
Rumusan
Masalah .................................................................................................1
C.
Tujuan
....................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
...................................................................................................2
A. Sejarah
Ekonomi Internasioanl
..............................................................................2
B. Kebijakan
Ekonomi Dan Perdagangan Internasional ............................................2
C. Tujuan
Kebijakan Ekonomi Internasional
.............................................................3
D. Teori
Perdagangan Dan Pengalaman Pembangunan..............................................4
E.
Perdagangan Internasional Dan Teori
Keuggulan Kompratif................................8
F.
Neraca Pemabayaran Internasional ........................................................................9
a.
Ekspor Dan Impor ............................................................................................9
b.
Spesialisai Dan Perdagangan
Internasional .....................................................11
c.
Pembayaran Internasional ................................................................................13
1. Pembayaran
Antarnegara..................................................................................13
2. Neraca
Pembayaran..........................................................................................14
d.
Kebijakan Perdagangan Internasional .............................................................17
BAB III PENUTUP
...........................................................................................................23
A.
Kesimpulan ............................................................................................................23
B.
Daftar Pustaka ........................................................................................................25
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perdagangan internasional
merupakan salah satu materi yang diajarkan pada mahasiswa Ekonomi pada khusnya
mahasiswa Ekonomi Islam STAIN-Al Fatah Jayapura. Adanya perkembangan yang
bersifat kontemporer dan global saat ini dalam sistem internasional yang secara
intensif banyak berfokus pada interaksi ekonomi dan politik, telah mmemberi
peluang yang begitu besar pada perkembangan dan kemajuan bagi perdagangan
internasioanl.
Berkenaan dengan hal tersebut,
kami merasakan tidak hanya peluang kemajuan saja yang tampak, melainkan pula
adanya berbagai tantagan masa depan yang kian komplek dan harus di hadapi. Maka
pada kesempatan kali kami akan membahas materi yang berhubungan dengan
perdagangan internasional. Dengan pembahasan pada makalah kami, diharapkan
pembaca dapat mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan perdagangan
internasional.
B.
Rumusan Masalah
·
Sejarah Ekonomi Internasioanl?
·
Kebijakan Ekonomi Dan Perdagangan
Internasional?
·
Tujuan Kebijakan Ekonomi Internasional?
·
Teori Perdagangan Dan Pengalaman
Pembangunan?
·
Perdagangan Internasional Dan Teori
Keuggulan Kompratif?
·
Neraca Pemabayaran Internasional?
·
Hubungan Ekonomi Dengan Luar Negeri?
C.
Tujuan
·
Mahasiswa Mengetahui Sejarah
Ekonomi Internasioanl
·
Mahasiwa mengetahui Kebijakan
Ekonomi Dan Perdagangan Internasional
·
Mahasiwa
mengetahui Tujuan
Kebijakan Ekonomi Internasional
·
Mahasiwa mengetahui Teori
Perdagangan Dan Pengalaman Pembangunan
·
Mahasiwa mengetahui Perdagangan
Internasional Dan Teori Keuggulan Kompratif
·
Neraca Pemabayaran Internasional
·
Hubungan Ekonomi Dengan Luar Negeri
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Ekonomi Internasioanl
Sejarah Ekspor Internasional (Jalur Sutra)
Jalur sutra adalah
sebuah jalur berseri melalui Asia Selatan yang dilalui oleh karavan dan kapal laut,
dan menghubungkan Chang’an, Tiongkok, dengan Antiokia, Suriah, dan juga tempat
lainnya. Pengaruhnya menggaung hingga ke Korea dan Jepang. Pertukaran ini
sangat penting tak hanya untuk pengembangan kebudayaan Tiongkok, India dan Roma
namun juga merupakan dasar dari dunia modern. Istilah ‘jalur sutra’ pertama
kali digunakan oleh geografer Jerman Ferdinand von Richthofen pada abad ke-19.
Jalur sutra benua
membagi menjadi jalur utara dan selatan bagitu dia meluas dari pusat
perdagangan Tiongkok Utara dan Tiongkok Selatan, rute utara melewati
Bulgar-Kypchak ke Eropa Timur dan Semenanjung Crimea, dan dari sana menuju ke
Laut Hitam, Laut Marmara, dan Balkan ke Venezia; rute selatan melewati
Turkestan-Khurasan menuju Mesopotamia dan Anatolia, dan kemudian ke Antiokia di
selatan Anatolia menuju Laut Tengah atau melalui Levant ke Mesir dan Afrika
Utara. Hubungan jalan rel yang hilang dalam jalur sutra diselesaikan pada 1992,
ketika jalan rel internasional Almaty – Itumqi dibuka.[1]
B.
Kebijakan Ekonomi dan Perdagangan Internasional
Pengertian
Kebijakan Ekonomi Internasional
Kebijakan ekonomi
internasioanl diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan
suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang akan
mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional dari/ke
negara tersebut. Dalam implementasinya, perdagangan antara dua Negara sering
merugikan Negara yang lemah (less
developing countries). Negara maju (developing
countries) mendominasi perdagangan internasional. Tingkat harga lebih
banyak ditentukan oleh negara maju, hal ini disebabkan tingkat ketergantungan
Negara berkembang relativ lebih besar kepada Negara maju daripada sebaliknya.
Kebijakan perdagangan
internasional di bidang ekspor dikelompokkan menjadi dua macam kebijakan
sebagai berikit:
A. Kebijakan Di dalam Negeri
B. Kebijakan Ekspor di luar Negeri
Kebijakan perdagangan
internasional di bidang impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam kebijakan
sebagai berikut:
1. Instrument
Kebijakan Nontariff
Kebijakan Nontariff Barrier (NTB) adalah berbagai
kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi,
sehingga menggurangi potensi manfaat perdagangan internasional.
2.
Sistem kuota dan efek-efek kuota
Kuota adalah pembatasan
fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota import)
dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari/ke suatu negara untuk melindungi
kepentigan industri dan konsumen.
3.
Subsidi
Subsidi adalah
kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri
dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas
kredit, subsidi harga, dan lain-lain.
C.
Tujuan Kebijakan Ekonomi Internasional
1.
Melindungi
kepentingan ekonomi nasioal dari pengaruh buruk atau negatif dan dari
situasi/kondisi ekonomi/perdagangan internasional yang tidak baik atau tidak
menguntungkan.
2.
Melindungi
kepentingan industri di dalam negeri.
3.
Melidungi
lapangan kerja (employment).
4.
Menjaga
keseimbangan dan stabilitas balance of
payment (BOP) atau neraca pembayaran internasional.
5.
Menjaga tingkat
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabil.
6.
Menjaga
stabilitas nilai tukar/kurs valas.
Setidaknya terdapat 35 negara Dunia ketiga
yang sumbangannya ekspor bahan-bahan mineral dan produk –produk pertaniannya
mencapai dua perlima dari pendapatan ekspor total, seperti yang terlihat dalam
tabel 12-1.
|
Afrika
|
Asia
|
Amerika Latin dan Karibia
|
|
Burkina
Faso (Kapas)
|
Myanmar/Birma (Kayu dan
Sayur-sayuran)
|
Belize (Gula)
|
|
Burundi
(Kopi)
|
Fiji (Gula)
|
Cili (Temabaga dan Bijih Logam)
|
|
Pantai
Gading (Coklat dan Kopi)
|
Maldiva (Ikan)
|
Kosta Rika (Kopi dan Buah-buahan)
|
|
Ethiopia
(Kopi)
|
Papua Nugini (Emas dan Bijih Logam)
|
Kuba (Gula)
|
|
Ghana
(Coklat dan Batu Mulia)
|
Kepulauan Solomon (Kayu)
|
Dominika (Besi dan Buah-buahan)
|
|
Kenya (Teh
dan Kopi)
|
Tonga (Sayur mayur)
|
Guadeloupe (Gula dan Buah-buahan)
|
|
Madagaskar
(Kopi dan Rempah-rempah)
|
|
Honduras (Buah-buahan dan Kopi)
|
|
Malawi
(Tembakau)
|
|
Jamaika (Mineral)
|
|
Mauritania
(Biji Besi)
|
|
Panama (Buah-buahan)
|
|
Mozambik
(Ikan dan Buah-buahan)
|
|
Paraguay (Minyak Nabati dan Kapas)
|
|
Reunion
(Gula)
|
|
Saint Lucia (Buah-buahan)
|
|
Rwanda (Kopi)
|
|
|
|
Senegal
(Ikan dan Minyak Nabati)
|
|
|
|
Seychelles
(Ikan)
|
|
|
|
Sierra
Leone (Batu Mulia)
|
|
|
|
Sudan
(kapa dan Sayur-sayuran)
|
|
|
|
Uganda
(Kopi)
|
|
|
Sumber: Sarah
Andersson, John Cavanagh, The Lee, dan Barbara Ehrenreich, Field Guide to the Global Economy (New York: New Pres, 2000).
Dicetak ulang dengan Izin
Selain
masalah ketergantungan ekspor tersebut, banyak negara-egara berkembang yang
juag tergantung, biasanya dalam tingkat ketergantungan yang lebih besar, pada
impor bahan-bahan mentah, mesin-mesin dan aneka peralataan modern,
barang-barang modal, barang-barang setengah jadi, serrta produk-produk konsumen
siap pakai guna menggerakkan industri mereka yang semakin berkembang dan
memenuhi aspirasi konsumen dari penduduknya yang terus meningkat. Bagi sebagian
besar negara-negara Dunia Ketiga, permintaan impor tersebut acapkali
melampauikapasitas mereka dalam menciptakan pendapatan devisa yang mencukupi
dari kegiatan-kegiatan ekspor.
D.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN TEORI KEUGGULAN
KOMPRATIF
Telah kita ketahui
bahwa spesialisasidapat meningkatkan produktivitas dan standar kehidupan. Kita
akan mennerapkan prinsip ini ke bidang perdagangan
dan keuangan internasional, suatu proses yang terjadi ketika negara-negara
melakukan ekspor dan impor barang-barang, jasa dan modal keuangan. Perdagangan
dan keuangan internasional berhubungan dengan beberapa pernyataan paling
kontroversial saat ini.
A.
Landasan Ekonomi bagi Perdagangan Internasional
Kecenderungan
dalam Perdagangan Luar Negeri
Suatu perekonomian atau
negara yang ekonominya terlihat secara luas dalam perdagangan internasional
disebut perekonomian terbuka (open
economy). Tolak ukur yang baik untuk menilai kadar keterbukaan suatu
perekonomian adalah rasio ekspor dan impor terhadap GNP. Amerika Serikat
sebenarnya cenderung merupakan sebuah perekonomian mandiri (lawan dari
perekonomian terbuka). Banyak negara lain, terutama di Eropa Barat dan Asia
Timur, yang perekonomiannya jauh lebih terbuka; rasio ekspor dan impor mereka
terhadap GNP-nya lebih dari 50%.
Kadar keterbukan itu
juga bervariasi pada tingkat sektoral. Di Amerika Serikat, sektor industri
baja, tekstil dan sepatu tercatat sebagai sektor-sektor yang paling tingi kadar
keterbukaanny. Di samping itu, kita juga melihat adanya perdagangan dua arah
atau intraindustri yang sangat besar. Artinya, dalam satu sektor (misalnya
sektor tekstil atau baja), Amerika melakukan ekspor sekaligus impor.
Sumber Perdagangan Internasional
Hampir
semua negara mendapatkan keutungan dari perdagangan internasional. Hal ini
karena berbagai alasan: adanya keanekaragaman kondisi produksi di antara
negara-negara tersebut, penurunan biaya produksi, dan perbedaan selera.
1.
Keanekaragaman Kondisi Produksi
Perdagangan diperlukan karena adanya keanekaragaman
kondisi produksi di setiap negara. Sebagai contoh, makanan dan aktifitas
rekreasi.
2.
Penghematan Biaya
Alasan kedua dari perdagangan adalah timbulnya
increasing return to scale, atau turunnya biaya pada skala produksi yang besar.
3.
Perbedaan Selera
Alasan ketiga terjadinya perdagangan terletak pada
masalah preferensi. Sekalipun kondisi produksi di semua daerah serupa, setiap
negara mungkin akan melakukan perdagangan jika selera mereka berbeda
Setelah
Adanya Perdagangan. Sekarang kita
andaikan tarif tadi dicabut dan perdagangan bebas diizinkan. Untuk
penyederhanaan, selanjutnya kita asumsikan bahwa tidak ada biaya transportasi.
Pada
kasus ini, barang-barang akan mengalir dari negara yang memiliki harga rendah
ke negara yang memiliki harga harga tinggi. Tanpa biaya transfortasi,
harga-harga di kedua negara jelas harus sama. Hal ini diumpamakan seperti air
yang ada pada dua pipa yang saling berhubungan, yang akan bertemu dengan
permukaan air yang sama jika penghalang antara keduanya dibuka. Jadi, makanan
akan dijual dengan harga yang sama di kedua tempat tersebut. Begitu pula dengan
pakaian.
Keuntungan dari Perdagangan Luar Negeri
Seluruh
masyarakat Amerika akan memperoleh keuntungan karena melalui perdagangan biaya
sandang menjadi lebih murah daripada diproduksi sendiri. Begitu pula Eropa
memperoleh keuntungan dari spesialisasi di bidang sandang dan memperoleh pangan
dengan harga lebih murah melalui perdagangan internasional daripada
memproduksinya sendiri.
Dengan
mudah kita dapat memperkirakan dampak positif dari perdagangan dengan
memperhitungkan efek perdagangan pada upah riil pekerja. Upah riil diukur oleh
jumlah barang dan jasa yang dapat dibeli pekerja oleh upah satu jam kerja. Dari
tabel 23-2 dapat kita lihat bahwa upah riil setelah perdagangan menjadi lebih
besar dibandingkan upah sebelum perdagangan, baik untuk pekerja Eropa maupun Amerika. Untuk lebih jelasnya,
umpamakan setiap pekerja membeli satu unit pakaian dan satu unit makanan.
Sebelum perdagangan, untuk membeli barang tersebut pekerja Amerika memerlukan 3
jam kerja dan pekerja Eropa memerlukan 7 jam kerja.
Sebagai
kesimpulan, jika perdaganga telah dibuka, dan jika setiap negara berkonsentrasi
pada bidang yang memiliki keunggulan komparatif, maka kehidupan semua orang
akan menjadi lebih baik. Pekerja di setiap negara dapat memperoleh barang
komsumsi dalam jumlah lebih besar, untuk jumlah jam kerja yang sama, jika orang
melakukan spesialisasi pada bidang yang memiliki keunggulan komparatif dan menukarkan
produknya dengan barang yang relatif tidak mempunyai keunggulan. Ketika
perbatasan dibuka untuk perdagangan internasional, pendapatan nasional setiap
negara yang melakukan perdagangan akan meninngkat.
Keterbatasan dan Kesimpulan
Kita
telah menyelesaikan analisis teori keunggulan komparatif. Kesimpulannya dapat
diterapkan pada semua negara dan komoditi. Selain itu, teori tersebut dapat
diterapkan pula terhadap kasus banyak input, ketika proporsi faktor produksi
mengalami perubahan, dan pada situasi menurunnya hasil (diminishing returns).
Akan tetapi, teori keunggulan komparatif tetap memiliki
kelemahan. Kelemahan teori tersebut terletak pada asumsi klasiknya bahwa
perekonomian berjalan secara lancar dengan harga dan upah yang fleksibel, serta
tidak terjadi penganggurann terpaksa (involutary unemployment). Dalam kasus
seperti itu, perdagangan mungkin akan mendorong suatu negara ke dalam PPF-nya karena pengangguran meningkat
dan GNP menurun dan keunggulan perdagangan yang diperkirakan oleh teori keunggulan
komparatif tidak akan terjadi.
E.
Neraca Pemabayaran Internasional
Berbagai permasalahan
ekonomi sebagian besar negara dewasa ini sangat terkait dengan soal defisit
neraca perdagangan dan utang atau kredit luar negerinya. Aneka media masa
setiap hari menayangkan berbagai kisah mengenai defisit perdagangan atau utang
luar negeri banyak negara, termasuk Amerika Serkat, yang terus meningkat, serta
kebutuhan mendesak negara-negara Amerika Latin untuk mengadakan penyesuaian
secara besar-besaran atas neraca pembayarannya. Guna memahami berbagai elemen
perdagangan internasional, kita harus mengetahui sepenuhnya apa yang dimaksud
dengan akutansi dan seluk beluk neraca pembayaran.
Neraca pembayaran internasional (internasional
balance of payment) suatu negara merupakan laporan keuangan yang
bersangkutan atas semua tramnsaksi ekonomi dengan negara-negara lain yang
disusun secara sistematis; neraca pembayaran menghitung dan mencatat semua arus
barang, jasa dan modal antara suatu negara dengan negara-negara lain. Di Amerika
Serikat, lembagayang berwenang mengurusnya adalah Departement Perdagangan (U. S. Departemen of Commerce).
Departemen ini mencatat semua transaksi eonomi Amerika, membuat berbagai
perkiraan finansial atas segenap transaksi internasional, dan menerbitkan
statistik neraca pembayaran Amerika Serikat. Statistik tersebut meliputi data
mengenai ekspor dan impor barang, pinjaman uang dari dan untuk negara lain,
transaksi pariwisata, suku bunga, an dividen yang dikirim dari dan ke negara
lain, dan sebagainya[2]
F.
Hubungan ekonomi dengan luar negeri
Hubungan ekonomi dengan
luar negeri adalah bagian dari hubungan internasional yang lebih luas, yang
juga mencakup hubungan politik, militer, kebudayaan, dan sebagainya.
Perdagangan internasional
Perdagangan
internasioanal tidak hanya mencakup ekspor dan impor saja (komoditi) tetapi
juga penyelenggaraan jasa-jasa seperti pengangkutan, perkapalan, perjalanan,
asuransi dan parawisata, perbankan, pos, dan telekomunikasi. Selain itu juga
hsil modal-modal seperti pembayaran deviden, laba perusahaan asing, dan bantuan
antarnegara.
a.
Ekspor Dan Impor
untuk mendapat gambaran tentang pentingnya
perdagangan kita dengan luar negeri, ukuran yang biasa dipakai adalah dengan
memperhatikan berapa persen dari produk domestik brruto yang diekspor, dan
berapa persen yang berasal dari luar negeri (impor).
Berikut catatan
perkembangan ekspor impor Indonesia tahun 1960-2000
|
Tahun
|
Ekspor
|
Impor
|
X-M
|
Tahun
|
Ekspor
|
Impor
|
X-M
|
|
1960
1965
1966
1967
1968
1969
1970
1973
1974
1975
1978
1979
|
13,3
5,2
12,7
8,7
10,8
9,0
12,8
20,0
28,9
22,5
21,89
30,0
|
12,5
5,7
22,1
16,8
15,5
14,8
15,8
19,4
21,3
21,9
20,8
23,6
|
+0,8
-0,5
-9,3
-8,1
-4,7
-5,8
-3,0
+0,6
+7,6
+0,6
+1,0
+6,5
|
1980
1981
1982
1983
1985
1990
1993
1995
1997
1999
2000
|
30,4
27,6
22,4
24,9
22,2
27,4
25,9
26,3
27,8
35,2
42,9
|
22,1
25,5
26,3
29,1
20,4
27,0
23,8
27,6
28,1
27,2
33,5
|
+8,3
+2,1
-3,9
-4,2
+1,8
+0,4
+2,1
-1,3
-0,3
+8,0
+9,4
|
Bahwa jumlah ekspor dan
impor sudah melebihi 20% dari produk domestik bruto. Ini berarti bahwa lebih
dari seperempat hasil produk kita dijual ke luar negeri dan lebih dari
seperempat dari barang yang beredar di pasar berasal dari luar negeri. Makin
tinggi angka tersebur maka makin terbukalah perekonomian nasional untuk perkembangan
ekonomi di luar negeri.
a)
Ekspor kita (Indonesia)
Sejak dahulu hasil-hasil bumi di Indonesia seperti
cengkeh, kopi, teh, lada, biji coklat, dan tembakau dikenal di seluruh dunia.
Minyak tanah Indonesia lama sekali menjadi bahan ekspor kita yang terbesar.
Akan tetapi melemahnya harga minya sejak tahun 1980-an telah memaksa kita untuk
meningkatkan ekspor non-migas. Maka sejak tahun 1990-an komoditi non-migas,
khususnya hasil-hasil industri (kayu lapis, tekstil, alas kaki, mebel, kaca,
minyak kelapa sawit, bahkan akhir-akhir ini juga termasuk (elektronik) mencapai
persentse yang lebih besar.
b)
Impor kita (Indonesia)
Barang-barang yang kita butuhkan tetapi tidak/belum
dapat dihasilkan sendiri harus kita datangkan dari luar negeri. Barang-barang
impor digolongkan menjadi tiga :
1.
Barang konsumsi
: Beras, gandum, buah-buahan, susu, tembakau dll.
2.
Bahan
baku/penolong : pupuk, bahan-bahan kimia, kertas, kapas, dan benang tenun,
besi/baja, semen, plastik, alat-alat listrik.
3.
Barang modal : mesin-mesin,
motor minyak/listrik, alat-alat dan perlengkapan kendaraan dan telekomunikasi.
c)
Arah ekspor dan
impor kita
Indonesia telah mempunyai hubungan dengan hampir
semua Negara di dunia. Hubungan dagang yang terbanyak
adalah Negara-negara tetangga di asia terutama jepang, Singapora, hongkong,
kemudian dengan Eropa dan Amerika. Dengan Australia dan Afrika hubungan dagang
baru sedikit sekali.
b.
Spesialisai
Dan Perdagangan Internasional
Dalam spesialisasi dan
perdagangan internasional sangat diperlukan dasar pertukaran (terms of trade),
yang mana dasar pertukaran ini ialah merupakan perbandingan harga barang ekspor
dan harga barang impor. Spesialisasi berarti bahwa suatu Negara mengkhususkan
diri dalam prodiksi barang tertentu untuk diekspor, dan mengimpor barang lain
dari luar negeri. Tetapi impor harus dibayar dari hasil ekspor. Oleh karena itu
penting sekali bagaimana perbandingan harga barang yang diekspor dan harga
barang yang diimpor. Dasar pertukaran dapat dihitung dengan rumus sebagai
berikut :
|
T/T :
|
Indeks harga barang impor
|
x100%
|
Bila perbandingan ini naik
dari tahun ke tahun, maka disebut perkembangan yang membaik dan menguntungkan.
Sebab dengan mengekspor jumlah yang sama dapat diperoleh jumlah impor yang
lebih besar. Sebaliknya, bila angka perbangdingan tersebut turun disebut dasar
pertukaran memburuk karena dapat mengimpor lebih sedikit dari hasil ekspor.[3]
Manfaat perdagangan
internasional, menurut sadono sukirno, manfaat perdagangan
internasional adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi
dinegeri sendiri.
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan
hasil produksi disetiap Negara diantaranya ialah : kondisi geografis, iklim,
tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan
internasional, setiap Negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi.
Walaupun suatu Negara dapat memproduksi suatu barang
yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh Negara yang lain, tapi kalanya
lebih baik apabila Negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
3. Memperluas pasar dan keuntungan.
4. Transfer teknologi modern.
Perdagangan internasional memungkinkan suatu Negara
untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efisien dan cara-cara manajemen
yang lebih modern.
c.
Pembayaran
internasional
1.
Pembayaran
antarnegara
Untuk
pembayaran diperlukan valuta asing atau devisa (foreign exchange), yaitu valuta (mata uang) yang mau diterima oleh
dunia internasional. Devisa itu diperoleh dari hasil ekspor (devisa umum) atau
dari kredit bank luar negeri (devisa kredit). Namum terdapat pasar yang khusus
untuk jual beli valuta asing yaki disebut Bursa
Valuta Asing diamana permintaan dan penawaran bisa bertemu. Tidak semua
orang diperbolehkan jual-beli devisa, pihak-pihak yang berjual-beli valuta
asing adalah bank-bank (bank devisa),
penukaran uang resmi (money changer)
dan makelar valuta asing (broker).
Sejak
zaman dulu emas merupakan alat pembayaran internasional yang paling umum
dipakai. Untuk menghindari kesulitan yang berkaitan dengan pengiriman emas,
sudah sejak akhir abad pertengahan untuk pembayaran internasional biasa dipakai
surat seperti wesel, promes, dan letter
of credit (L/C). Namun pada massa sekarang peranan emas sebagai alat
pembayaran Internasional sudah sangat berkurang. Peranannya sebagian diambil
alih oleh Dollar Amerika.
Pada dasarnya
ada tiga sistem atau cara untuk menentukan tinggi rendahnya kurs atau nilai
tukar valuta asing yakni sebagai berikut :
a.
Kurs tetap (fixed exchange rate) ialah kurs yang
tidak berubah-ubah karena dikaitkan dengan emas sebagai standard atau
patokannya.
b.
Kurs bebas (floating exchange rate) ialah kurs yang
sewaktu-waktu dapat naik-turun atau “mengambang” karena ditentukan oleh
permintaan dan penawaran di pasar bebas.
c.
Kurs dibuat stabil
(managed floating) berdasarkan
perjanjian Internasional, yaitu ditetapkan oleh pemerintah/bank sentral dalam
perbandingan tertentu dengan dollar valuta lainnya.[4]
2.
Neraca
pembayaran
Neraca
pembayaran adalah catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi
internasional antara penduduk (orang
perorangan/individu, badan hukum, pemerintah) Negara satu dengan penduduk
Negara lain dalam jangka waktu tertentu. Catatan ini sangat berguna untuk
berbagai macam tujuan. Namun tujuan utamanya adalah untuk memberikan informasi
kepada penguasa pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi
dengan Negara lain serta membantu di dalam mengambil kebijakan moneter ,
fiskal, perdagangan dan pembayaran internasional.
Neraca
pembayaran pada dasarnya terdiri pada lima neraca bagian yang saling
berhubungan yakni :
1.
Neraca
perdagangan
Merupakan rekening pertama mencatat semua transaksi
yang menyangkut ekspor dan impor barang dagangan. Yang dicatat adalah volume
dan nilainya dan biasanya dirinci atas minyak/gas dan nonmigas. Karena selain
barang komoditi masih banyak hal lain yang masuk perdagangan internasional.
Contoh neraca pembayaran
|
Debet (-)
Pengeluaran atau hutang
|
Kredit (+)
Penerimaan atau piutang
|
SALDO
|
||
|
Impor barang
Penerimaan jasa
Bunga yang dibayar
Rekening berjalan
Lalu lintas modal kredit yang di berikan
Rekening total
Tambahan cadangan emas/devisa
Jumlah
|
-800
-150
-100
-1050
-500
-1550
-120
-1670
|
Ekspor barang
Pemberian jasa
Bunga yang diterima
Rekening berjalan
Lalu lintas modal kredit yang diterima
Rekening total
Tambahan cadangan emas/devisa
Jumlah
|
+80
+50
+10
+910
+620
+1530
+140
+1670
|
+50
-100
-90
-140
+120
-20
-20
0
|
2.
Neraca jasa
Menunjukkan jasa-jasa yang kita selenggarakan untuk
luar negeri serta yang kita terima dari luar negeri. Pos-pos terpenting disini
adalah pengangkutan, asuransi, perantara-perantara perdagangan, jasa-jasa
perbankan, serta parawisata/perjalanan.
3.
Neraca
hasil-hasil modal
Pada rekening ini dicatat semua pembayaran dan
penerimaan bunga, deviden, juga upah tenaga asing, serta hibah/hadiah (grants).
4.
Neraca lalu
lintas modal
Bagian ini mencakup seluruh lalu lintas pembayaran
melalui Bank, dengan segala kredit/pinjaman yang kita terima dari luar negeri
maupun yang kita berikan kepada luar negeri, baik dari sektor pemerintah maupun
swasta. Dalam rekening ini juga mencatat jual-beli efek-efek, penanaman modal
asing, bantuan luar negeri serta pembayaran hutang luar negeri.
5.
Neraca lalu
lintas moneter (neraca saldo)
Bagian ini memperlihatkan perkembangan
(perubahan-perubahan) cadangan devisa suatu Negara. Cadangan itu terdiri dari
emas, devisa, dan posisi kita pada IMF.[5]
d.
Kebijakan
Perdagangan Internasional
Kebijakan
perdagangan merupakan salah satu analisis substansial pokok yang juga melandasi
lahirnya konsep dan teori dalam ekonomi politik. Kebijakan perdagangan menurut M.L.Jhingan, dalam bukunya The economy of development and planning (1990 : 579) mengatakan,
sebagai suatu kebijakan yang dapat menopang percepatan laju pembangunan ekonomi
adalah dengan cara sebagai berikut :
a.
Memungkinkan
Negara terbelakang memperoleh bagian paling besar dari manfaat perdagangan
b.
Meningkatkan
laju pembentukan modal
c.
Meningkatkan
industrialisasi
d.
Menjaga
keseimbangan neraca pembayaran
Guna
mendukung suatu kebijakan perdagangan yang dapat membantu para pelaku-pelaku di
lapangan, pada dasarnya pemerintah berupaya memberikan intensif dan
perlindungan berupa suatu bentuk proteksi yang dapat asionalisasi dengan
argumen-argumen :
1.
Term of trade
Perubahan term of trade yang menguntungkan suatu
Negara akan memberi peluang bagi Negara yang bersangkutan untuk memperoleh
surplus pendapatan nasional. Hal ini bisa dilakuikan antara lain dengan
penerapan tarif dan bukan tarif tertentu yang membuat nilai impor turun dan
nilai ekspor meningkat. Ini berarti kebijakan tersebut mampu untuk eksis dalam
terms of trade-nya. Namun demikian,
terdapat beberapa keterbatasan, dan dalam hal ini harus dilalui sejumlah syarat
yang perlu dipenuhi, yakni :
a)
Perbaikan pada
terms of trade tidak banyak mempunyai relevansi dengan pembentukan modal, jika
pendapatannya yang meningkat tidak diikuti oleh suatu tabungan seperti
dikonsumsi untuk komoditas impor maupun domestik, maka terms of trade dalam
pembentukan modal gagal.
b)
Agar kebijakan
penerapan tarif berhasil, maka Negara yang memberlakukan tarif itu harus
mempunyai kekuatan monopoli.
c)
Efektivitas
kebijakan penerapan tarif, terjadi jika foreign-offer curve tidak elastis.
Apabila terjadi elastis yang tinggi, maka makin besar pula jatuhnya volume
perdagangan.
2.
Rasio tabungan
Untuk
pembentukan modal, salah satu cara yang penting ialah dengan tabungan domestik,
dengan membatasi impor komoditas konsumsi melalui pengawasan langsung atau
penetapan bea masuk.
3.
Investasi asing
Protesksi juga
relevan untuk sumber pembentukan modal dengan menarik investasi bagi Negara
berkembang khususnya, dan modal kerjasama penanaman modal yang dilakukan oleh
Negara-negara industri
4.
Industri muda (The infant industri)
Bagi Negara
berkembang, pilihan industrialisasi menjadi amat rasional karena pendekatan
kapitalistik berpengaruh kuat pada elit politik. Industri ini merupakan tahap
transisi menuju industri besar-besaran. Dalam pandangan E.F. Schumacher, istilah
ini dikenal dengan teknologi industri
madya (tepat guna) (Schumacher, 1979: 169). Keberadaan industri muda
memerlukan perlindungan pemerintah untuk pengawasan dan insentifnya.
Berkaitan dengan
hal ini, di lain pihak Myrdal memberi pandangan tersendiri melalui empat alasan khusus bagi
proteksi industri di Negara-negara sedang berkembang, yaitu :
a)
Adanya kendala
untuk memperoleh pasar bagi penawaran baru.
b)
Adanya kelebihan
tenaga kerja.
c)
Besarnya biaya
investasi individual dalam mewujudkan ekonomi eksternal, dan
d)
Struktur harga
internal yang tidak menguntungkan industri.
Namun dari argumen diatas terdapat juga beberapa
keterbatasan/kelemahan diantaranya adalah :
a)
Proteksi bagi industri
muda pada dasarnya mengabaikan persoalan penawaran modal.
b)
Proteksi bagi
indutri dapat menimbulkan kemudahan-kemudahan yang menjadikannya tidak sanggup
menghadapi kompetesi dunia usaha.
5.
Ekonomi
eksternal
Diakatakan oleh
J.E. Meade (1952 dalam jhingan, 1990: 585) bahwa Ekonomi eksternal dapat
digolongkan menjadi ekonomi eksternal teknologi
dan moneter. Keduanya muncul karena saling tergantung langsung di antara
para produsen. Ekonomi eksternal teknologi
ada apabila output suatu perusahaan tergantung tidak hanya pada faktor-faktor
produksi yang dipergunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi juga
pada output dan penggunaan faktor-faktor dari perusahaan lain. Sementara itu, Scitovsky mengatakan munculnya ekonomi eksternal moneter apabila
keuntungan produsen tertentu dipengaruhi oleh tindakan produsen lainnya.[6]
6.
Kebijakan impor
a)
Bea masuk (tarif)
Jika suatu barang impor dikenakan bea masuk yang
tinggi, harga jual barang tersebut dalam negeri akan mahal, kebijakan ini dapat
mengurangi hasrat masyarakat untuk membeli barang tersebut. Sebaliknya untuk
barang yang sangat dibutuhkan, bea masuk bisa rendah sekali atau bahkan
dibebaskan sama sekali dari pajak impor, bahkan dapat diberi subsidi. Bea masuk
merupakan sarana yang paling sering digunakan, baik untuk membatasi impor dan
menghemat devisa, juga untuk melindungi industri dalam negeri terhadap saingan
dari barang buatan luar negeri, perlindungan industri dalam negeri ini disebut proteksi.
b)
Pembatasan impor
dengan kuota
Untuk membatasi impor maka jumlah-jumlah barang yang
boleh diimpor dapat dijatah.
c)
Devaluasi
Devaluasi berakibat mengurangi impor karena membuat
barang-barang impor mahal untuk pembeli dalam negeri (tidak selektif).
d)
pengendalian
devisa
Dengan cara ini maka jumlah devisa yang disediakan
untuk impor dijatah atau dibatasi. Importir yang hendak mengimpor barang
tertentu harus mendapat izin, untuk kemudian diberi satu jatah (alokasi)
devisa. Untuk itu, semua devisa dikuasai langsung oleh pemerintah pusat
memalalui bank sentral.
e)
Subsitusi impor
Produsen dalam negeri didorong untuk membuat sendiri
barang-barang yang sampai kini masih diimpor dari luar negeri.
7.
Meningkatkan
ekspor
a)
Diversifikasi
ekspor
b)
Subsidi dan
premi ekspor
c)
Pengendalian
harga dalam negeri
d)
Devaluasi
e)
Perjanjian
internasional
8.
Kerjasama
internasional
Setelah perang dunia II
orang semakin sadar akan perlunya kerjasama antarbangsa, atas kesadaran
tersebut, maka pada tanggal 24 oktober 1945 dibentuklah perserikatan
bangsa-bangsa (UNO) yang dilengkapi dengan sejumlah lembaga khusus untuk
mengatur kembali segi kehidupan internasional (ILO, FAO, WHO, UNICEF, UNESCO,
UNIDO). Selain itu juga telah muncul bermacam-macam lembaga kerjasama regional
menuju integrasi ekonomi dan kawasan perdagangan bebas.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·
Kebijakan ekonomi internasioanl diartikan sebagai berbagai tindakan dan peraturan
yang dijalankan suatu negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional
dari/ke negara tersebut. Dalam implementasinya, perdagangan antara dua Negara
sering merugikan Negara yang lemah (less
developing countries). Negara maju (developing
countries) mendominasi perdagangan internasional. Tingkat harga lebih
banyak ditentukan oleh negara maju, hal ini disebabkan tingkat ketergantungan
Negara berkembang relativ lebih besar kepada Negara maju daripada sebaliknya.
·
Intstrumen kebijakan perdagangan internasional di bidang ekspor diartikan sebagai berbagai tidakan
dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah transaksi
serta kelancaran usaha untuk
peningkatkan devisa ekspor suatu negara. Kebijakan perdagangan internasional di
bidang ekspor dikelompokkan menjadi dua macam kebijakan sebagai berikit:
G. Kebijakan Di dalam Negeri
H. Kebijakan Ekspor di luar Negeri
Tujuan kebijakan
perdagangan internasional yang dijalankan oleh suatu negara dapat dirumuskan
sebagai berikut:
7.
Melindungi
kepentingan ekonomi nasioal dari pengaruh buruk atau negatif dan dari situasi/kondisi
ekonomi/perdagangan internasional yang tidak baik atau tidak menguntungkan.
8.
Melindungi
kepentingan industri di dalam negeri.
9.
Melidungi
lapangan kerja (employment).
10. Menjaga keseimbangan dan stabilitas balance of payment (BOP) atau neraca
pembayaran internasional.
11. Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi dan stabil.
12. Menjaga stabilitas nilai tukar/kurs valas.
·
Perdagangan
internasional telah sering memainkan peranan yang sangat penting meskipun
terkadang bukanlah peranan yang baik di sepanjang sejarah pembangunan
negara-negara berkembang.
·
Suatu
perekonomian atau negara yang ekonominya terlihat secara luas dalam perdagangan
internasional disebut perekonomian terbuka (open
economy). Tolak ukur yang baik untuk menilai kadar keterbukaan suatu
perekonomian adalah rasio ekspor dan impor terhadap GNP.
DAFTAR PUSTAKA
Apridar, Ekonomi
Internasional (Sejarah, Teori, Konsep, dan Permasalahan dalam Aplikasinya),
(Yongyakarta:
2009), Garaha Ilmu
Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith, Pembagunan Ekonomi di Dunia Ketiga
(United Kingdom : 2003) Erlangga Edisi Kedelapan: Terjemahan
Anggota IKAPi, Pengantar
Ilmu Ekonomi Makro, (Yongyakarta:
2004), Kanisius
Ikbar Yanuar,
Ekonomi Politik internasional 2, (Bandung: 2007), Refika Adiatama
Paul A.
Samuelson & William D. Nordhaus, Microeconomics,
(Baskerville: 1992), Erlangg: Terjemahan
[1]
Apridar, Ekonomi Internasional (Sejarah,
Teori, Konsep, dan Permasalahan dalam Aplikasinya), (Yongyakarta: 2009),
Garaha Ilmu, hal 1
[2]
Paul A. Samuelson & William D.
Nordhaus, Microeconomics,
(Baskerville: 1992), Erlangg: Terjemahan
hal 478-479
[3]
Anggota IKAPi, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro, (Yongyakarta: 2004), Kanisius hal
290-297
[4]
Anggota IKAPi, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro, (Yongyakarta: 2004), Kanisius hal
298-301
[5]
Anggota IKAPi, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro, (Yongyakarta: 2004), Kanisius hal
307-309
Langganan:
Postingan (Atom)


