MU'AMALAH 2014
Minggu, 05 Maret 2017
Selasa, 15 Maret 2016
Minggu, 13 Maret 2016
Selasa, 01 Maret 2016
MU'AMALAH IV (PRAKTIKUM ZAKAT)
MAKALAH
“ZAKAT SEORANG
KHALIFAH SEBAGAI
AGENT OF
DEVELOPMNET”
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Zakat
DISUSUN
OLEH :
LALU
MUHAMMAD KARIM AMRULLAH
ANNISAH
APRILLAH
YULIA
SISILIA
AMBARWATI
JURUSAN
SYARI’AH
PROGRAM
PENDIDIKAN MUAMALAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) AL-FATAH
JAYAPURA
2016
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT karena atas berkat rahmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan
tugas mata kuliah ZAKAT ini tepat pada waktunya.
Ucapan
terimakasih kepada Bapak Dosen pengampu sahudi, M.HI,
M. PdI yang telah
memberikan tugas ZAKAT ini, sehingga kami merasa bertanggungjawab atas tugas
yang Bapak berikan yakni materi yang akan kami paparkan dalam makalah ini adalah.
Zakat seorang khalifah sebagai agent development.
Kepada
teman – teman juga kami ucapkan terimakasih karena atas dukungan dan semangat
kalian telah memberikan motivasi bagi kami untuk segera menyelesaikan tugas ini
tepat pada waktunya.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Jayapura, 23
februari 2016
Tim
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ................................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................................ iii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................. 1
1.3 Tujuan
Masalah..................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kejayaan
dan Kemunduran Khilafah Dalam Konteks Ekonomi------------------- 3
B. Peran
khalifah dalam mengatasi krisis ekonomi globab ---------------------------- 5
C. Peran
khalifah islamiyah dalam penentuan kebijakan fisikal----------------------- 6
D. Peran
khalifah dalam penentuan kebijakan moneter-------------------------------- 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 12
B. Daftar Pustaka
........................................................................................................ 13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai
seorang muslim kita memahami bahwa zakat adalah salah satu rukun islam. namun
masih banyak masyarakat terkhusus seorang muslim yang masih banyak belum
memahami betul bagaimana cara tata laksananya dan bahkan arti penting zakat itu
sendiri manfaatnya untuk orang lain maupun diri sendiri. Banyak orang miskin
yang mendalami persoalan zakat karena memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja
mereka kesulitan.
Allah
SWT. Berfirman: “Hai orang–orang yang
beriman, nafkahkanlah dijalan Allah sebagian dari usahamu yang baik – baik dan
sebagian apa yang kami keluarkan dari muka bumi ini untuk kamu. Dan janganlah
kamu memilih yang buruk – buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya, bahkan dengan memicingkan mata terhadapanya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji” (al-Baqarah: 267).
Karenanya, kita tidak boleh mencari harta dengan jalan yang melangggar aturan
modal maupun agama.
Manusia
sebagai “khalifah” sesungguhnya tidak hanya harus dipahami dalam dimensi
politis atau arti khalifah sebagai agen pembangunan. Akan tetapi, sayangnya
kondisi masyarakat muslim sendiri tidak perlu memosisikan diri sebagai agen
pembangunan, karena yang paling sering disebut-sebut agen pembangunan misalnya
adalah BUMN, koperasi, serta lembaga bentukan pemerintah lainnya. Seharusnya
kalau kata tersebut kita pahami sebagai motor penggerak dan penentu arah
kebijakan yang berfungsi sebagai agen pembangunan adalah masyarakat itu sendiri
(termasuk juga pemerintah) Manusia adalah khalifah Allah atau wakil Allah
dibumi
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimankah zakat seorang khalifah
sebagai agent of development ?
2. Apakah
peran seorang khalifah dalam persoalan zakat ?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan bagaimankah zakat
seorang khalifah sebagai agent of development.
2. Menjelaskan
peran seorang khalifah sebagai
agent of development dalam persoalan
BAB
II
PEMBAHASAN
Khalifah
ialah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat islam setelah wafatnya nabi
muhammad SAW atau dapat diartikan juga sebagai “perwakilan” atau “pengganti”
Khalifah
juga biasa disebut dengan sebutan amir al-mu’minin (pemimpin orang yang beriman
atau orang-orang mukmin). Khalifah berperan sebagai pemimpin umat baik urusan
negara maupun agama. [1]
Sebagai
seorang muslim kita memahami bahwa zakat adalah salah satu rukun islam. namun
masih banyak masyarakat terkhusus seorang muslim yang masih banyak belum
memahami betul bagaimana cara tata laksananya dan bahkan arti penting zakat itu
sendiri manfaatnya untuk orang lain maupun diri sendiri. Banyak orang miskin
yang mendalami persoalan zakat karena memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja
mereka kesulitan. Rassulullah saw bersabda : “sesungguhnya kesempurnaan islam
kalian adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian” (HR. Imam
Bazzar). [2]
Kisah
seperti legenda Robin Hood tidak bisa diterima oleh doktrin islam. Kita tahu
bahwa Robin Hood terpaksa harus melakukan tindakan diluar hukum, dengan cara
mencuri dan membajak harta – harta orang kaya yang berjalan menyeberangi hutan
kekuasaannya. Harta hasil rampasan tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok
– kelompok masyarakat miskin yang memang mayoritas menjadi pengikutnya. Tetapi,
menurut Islam, Allah SWT. Berfirman: “Hai
orang – orang yang beriman, nafkahkanlah dijalan Allah sebagian dari usahamu
yang baik–baik dan sebagian apa yang kami keluarkan dari muka bumi ini untuk
kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk–buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, bahkan dengan
memicingkan mata terhadapanya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha
Terpuji” (Al-Baqarah: 267). Karenanya, kita tidak boleh mencari harta dengan
jalan yang melangggar aturan moral maupun agama.
Ismail
Yusanto dan karebat, dengan mengutip Soesarsono (1996) mengatakan bahwa, dalam
bisnis islami, kerja lebih adalah tiba dan memulai kerja lebih awal, kerja
lebih bersemangat dan bergairah, kerja lebih cermat, tertib dan lancar, kerja
lebih cekatan dan cepat selesai, waktu kerja lebih lama dan hasil kerj lebih
baik. Kemudian penggagas bisnis islam tersebut mencatumkan surat al-Mulk : 2, artinya:”...supaya dia menguji kamu, siapa di antara
kamu yang lebih baik amalnya”. Menurut hemat penulis, ini adalah gagasan
yang penuh dengan muatan dari nilai islam. Namun sayangnya realitasnya jauh
dari ideal. Ketika mengilustrasikan realitas etos kerja uamt islam,Tyas Utomo
menyebutkan ciri-ciri berikut : pemalas, tidak disiplin, manajemen AA (afwan akhi/maaf kawan), menggampangkan
urusan, inferiority complex, tidak sabar, tidak tuntas, orientasi dunia, da
individualistik.
Jadi,
berdasarkan sedikit uraian diatas, tesirat anggapan bahwa kalau orang Indonesia
cepat kaya, ia dicurigai korupsi, dan kalau ada orang indonesia kelamaan
miskin, maka dicurigai malas. Keduanya sama – sama tidak enak didengar dan
diucapkan.
Mempelajari
etika kerja dan bisnis sebagai etos bukan berarti hanya belajar akan kejujuran,
kesopanan, kerajinan dan sebagainya. Etos kerja dan bisnis islami lebih dari
sekadar itu. Kita harus menjembatani kesenjangan antara nilai agama dan
perilaku keberagaman. Karena memang secara sederhana mempelajari etika dalam
bisnis berarti mempelajari tentang mana yang baik atau buruk, benar atau salah
dalam dunia bisnis, berdasarkan kepada prinsip – prinsip moralitas. Termasuk
diddalamnya : terpuji dan tercela, benar atau salah, wajar atau tidak wajar,
pantas atau tidak pantas dari perilaku manusia dalam berbisnis. Dalam kajian
etika bisnis islam, susunan ajektif di atas ditambah dengan urusan halal –
haram (degrees of lawful and unlawful).
Oleh
sebab itu, persoalannya adalah bagaimana mengupayakan nilai–nilai agama dapat
memengaruhi perilaku kerja dan bisnis. Sehingga output dari budaya kerja dan
bisnis seorang muslim dapat menunjukkan nilai lebih. Pada kasus konsep bisnis
syariah misalnya, seorang investor yang sudah mapan mungkin akan sangat sulit
memahami bahwa bunga ekuivalen dengan riba atau dalam setiap materi yang
dimilikinya ada hak fakir miskin (2,5%). Lebih sulit lagi bila ia harus
memahami tentang tingkat return ukhrawi. Atau bahkan kepada yang lebih
spesifik, kasus–kasus yang berkaitan dengan dilema etika kerja. Contohnya,
bagaimana seorang birokrat muslim dapat membuat keputusan yang legal sekaligus
sesuai syariah, berkenan dengan sisa uang proyek dari salah satu program
kerjanya.
Demikianlah sekelumit realitas dari kebanyakan muslim
Indonesia, yang sangat bertolak dengan logika Islam sebenarnya, mulai dari
tidak mau bekerja setelah shalat, kemudian kalau bekerja malas dan akhirnya
berpikir mencari jalan pintas untuk cepat kaya. Semuanya itu tidak bisa
diterima oleh ajaran doktrin Islam, khususnya bila dikaitkan dengan kesalehan
sosial dari ibadah zakat. Terakhir penulis hendak sampaikan bahwa untuk urusan
kerja dan bisnis mencari nafkah, agar bisa membayar zakat, ada sejumlah prinsip
Islam yang dapat dijadikan panduan, sebagai berikut :
·
Prinsip dasar bisnis
adalah “Permissibility of things’, dimana
sebenarnya segala sesuatu dibolehkan kecuali hal-hal yang kemudian dilarang
oleh ajaran Islam.
·
Hak menentukan boleh
dan tidak bolehnya hanya ditangan Allah, artinya ketentuan halal–haram sudah jelas
ditekankan secara umum oleh Allah SWT. Sedangkan detailnya kita bisa merujuk
kepada hasil pemikiran para ulama atau faqih. Atau hasil menginterprestasikan
sendiri juga boleh, selama kita meyakini bahwa kita mempunyai kemampuan dalam
hal tersebut, sebab tidak ada yang mempunyai otoritas tertinggi untuk bisa
menerjemahkan keseluruhan Al-Qur’an.
·
Dasar pelarangan : ‘
Impurity dan harmfulness ‘, artinya pelarangan sesuatu itu biasanya didasari
adanya ‘ketidak bersihan’ ataupun ‘bahaya’ untuk kemaslatan manusia itu
sendiri. Tidak dibenarkan menghalalkan yang haram. Hal ini paling tidak bisa
menjadi peringatan bagi mereka yang terbiasa berlindung kepada kemampuan
intelektual dan kebebasannya dalam berpikir mencari celah untuk bisa lari dari
beban hukum. Kebutuhan dan keperluan yang agak mendesak atau darurat dapat
menentukan pengecualian, tapi jangan diekspoitir dengan memanfaatkannya secara
berlebihan, seperti dengan ijtihadnya sendiri berupaya melakukan penafsiran
tentang arti dari “darurat” kemudian menggap setiap kondisi yang dialaminya
dalah keadaan. darurat
Akhir
– akhir ini trend dalam Islamization proses yang dikembangkan oleh para pemikir
kontemporer ekonomi Islam adalah, pertama : mengganti ekonomi sistem bunga
dengan sistem ekonomi bagi hasil (free interest), kedua : mengoptimalkan sistem
zakat dalam perekonomian (fungsi redistribusi income).
Hukum
zakat secara tidak langsung menuntut orang muslim untuk berusaha kaya,
sedangkan di pihak lain, bagi muslim yang sudah menyandang gelar investor harus
bisa menerima 2,5% dari hartanya adalah milik orang lain. Ini sama halnya
dengan memahami spiritulitas dari materi keduniaan. Sudah kepatuhan manusia
untuk mencari rezeki dari sumber yang halal untuk kemudian diredistribusikan
pendapatannya dengan cara yang elegan, dimana seorang muslim diwajibkan
membayar zakat atas hartanya yang sudah mencapai nisab (20 Mitsqal atau 85 gram emas/200 dirham). Dan apabila kekayaan orang
tersebut untuk membelanjakan harta yang berlebihan tersebut demi kebaikan
masyarakat muslim melalui instrumen infaq atau sedekah. “Sesungguhnya
manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ditimpa kesusahan
ia berkeluh kesah, dan apabila mendapatkan kebaikan ia amat kikir”.
(al-ma’arij: 19-21)
Sedangkan
untuk kasus penerapan interest free
system (sistem perekonomian yang bebas bunga), selain melarang adanya
kepastian tingkat return, firman Allah SWT. Dalam surat al-Baqarah ayat 280
juga menyarankan: “Dan jika (orang
berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui”. Nabi pun berpesan kepada kita tentang hal tersebut: “Barang siapa
melihat orang dalam kesulitan dan terhina, kemudian menolongnya niscaya Allah
akan menolongnya”. (HR. Ibnu Majah).
Jadi,
kini tiba saatnya untuk tidak sekadar berdiskusi wacana zakat dan sedekah. Kita
harus mulai mengimplementasikan secara nyata segala macam konsep dan teori.
Dengan cara ini kesenjangan antara Islamic
value dan Islamic Mechanism dapat dikurangi atau
bahkan dihilangkan. Dengan kata lain, kajian ekonomi Islami normatif dapat
berkembang memasuki babak empiris (tidak lagi mistis).
Seorang
muslim harus dapat menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat. Akan tidak
bijaksana jika seorang muslim bekerja
mencari nafkah, dengan memisahkan antara bisnis dan ibadah. Bentuk apresiasi
kita ke pada spiritualisme materi seharusnya bisa membimbing manusia untuk
dapat hidup berkecukupan secara matateri, dan materi tersebut juga berkecukupan untuk membantu
penyempurnaan dalam beribadah
Kesempurnaan
ibadah memang membutuhkan dukungan materi, namun jangan sampai kehadiran materi
malah membuatnya terlalu sibuk dan lupa akan ibadah. Sudah saatnya umat
berpikir untuk bisa berseru dan berdakwah menggunakan kekuatan materinya.
Pemberian materi juga akan lebih berarti sebab nabi sendiri pernah menyampaikan
barang siapa yang hidupnya ingin dipermudah, maka permudahlah urusan orang
lain.
Dari
sinilah kemungkinan penemuan hikmah mengapa pada ayat 103 dalam surat At-Taubah
dibuka dengan kata “Hudz” yang berarti ambilah, kata kerja imperatif yang mengandung
inforcement, memberikan ruang kepada mereka yang punya otoritas (pemerintah
atau lainnya) untuk mengambil perannya. Harus ada intermediary sistem yang
mengelola, sehingga si miskin tidak tampak sebagai jamur parasit, sedangkan si
kaya tidak perlu repot-repot kebanjiran tamu dari kelompok miskin untuk setiap
tahunnya, apalagi jika harus ada tuntutan untuk transparan, di mana si miskin
dalam upaya menjaga haknya dengan lantang meminta kepada si kaya untuk
melaporkan kekayaan yang dimiliki untuk dirinya, sehingga si miskin tersebut
dapat mengasumsikan seberapa besar haknya yang bernilai 2,5% tersebut.
Untuk
menghindari tumbuhnya jamur parasit, apalagi yang sudah terlanjur tumbuh
kemungkinan besar sangat sulit. Cara terbaik yang bisa dilakukan adalah dengan
berupaya membersihkannya, mencabuti dan menyianginya satu persatu, dan untuk
itu kita perlu alat yang bisa menjadi pisau cukur yang bisa menyelesaikan
sensor adaptasi si miskin, yang dikhawatirkan bisa terus merasa nyaman
(comfort) dengan udara kebebasan demokrasi. Dan untuk menjadi pisaunya, dapat
dilihat, setelah keluarnya UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas
UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan, lembaga amil dapat dikaryakan
secara maksimal untuk tujuan tersebut. Dari ini kami yakin siapapun yang datang
dari kelompok kaya lebih memilih amil yang datang ke rumah untuk memungut dan
mengumpulkan dana zakat, ketimbang si kelompok delapan asnaf sendiri yang
datang.
Banyak
para pengamat mengatakan, sejak terjadinya perpindahan kekuasaan dari orde lama
ke orde baru, perekonomian indonesia pada dasranya mengalami
perubahan-perubahan mendasar. Terutama menyangkut pertumbuhan ekonomi dan pola
pembangunan yang lebih berorientasi pada industri. Di lain pihak kemajuan
ekonomi pada masa itu juga di dukung oleh adanya stabilitas politik dan
keamanan yang baik, sehingga ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
tumbuhnya kegiatan ekonomi serta memperkuat peran negara dan rasa percaya diri
dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Peran negara pada periode tersebut
sangat besar. Alasan keamanan, tingkat pendidikan, serta heterogenenitas (baik
SDM maupun SDA) yang tinggi di masyarakat indonesia semakin mendorong dan
memperkuat peran negra didalam mengatur segala segi kehidupan. Bahkan dapat
dikatakan mulai dari tingkat desa sampai dengan yang paling tinggi dan pada
segala sektor dan regional.
Akibat
dari pola kebijakan semacam itu, dari segi ekonomi muncul monopoli-monopoli
terselubung yang tentu saja menjadikan alokasi sumber daya menjadi tidak
efisien, dan meningkatnya intervensi pemerintah yanag berdampak pada distorsi
dan inefisiensi di perekonomian sedangkan di segi politik, tidak terjadi proses
pendidikan politik yang baik di masyarakat. Hal ini terutama disebabkan
masyarakat tidak pernah dilihat untuk mengatarakan pendapat yang sebenarnya
sangat di jamin oleh UUD 1945.
Meskipun
kemudian beberapa kali terjadi pergantian presiden, kondisi perekonomian rakyat
masih sulit berangsur pulih. Selain itu, setelah kejadian WTC 11 september
lalu, indonesia malah dirundung isu yang menyatakan bahwa indonesia dengan
pesantrennya dicurigai sarang teroris. Muncul isu islam jamaah, radikalisme
islam, konservatisme, islam politik, agama pedang, dan lain sebagainya.[3]
Oleh karena itu dapat dilakukan dengan cara
bagaimana mengalihkan pandangan umat islam khususnya atau pandangan oreang lain
pada umumnya, yang melihat islam dari perspektif politik. Manusia sebagai
“khalifah” sesungguhnya tidak hanya harus dipahami dalam dimensi politis atau
arti khalifah sebagai agen pembangunan. Akan tetapi, sayangnya kondisi
masyarakat muslim sendiri tidak perlu memosisikan diri sebagai agen
pembangunan, karena yang paling sering disebut-sebut agen pembangunan misalnya
adalah BUMN, koperasi, serta lembaga bentukan pemerintah lainnya. Seharusnya
kalau kata tersebut kita pahami sebagai motor penggerak dan penentu arah
kebijakan yang berfungsi sebagai agen pembangunan adalah masyarakat itu sendiri
(termasuk juga pemerintah) Manusia adalah khalifah Allah atau wakil Allah dibumi
( Al-Baqarah : 30 ). Manusia telah dibekali dengan semua karakterristik mental
dan spiritual serta materiil untuk memungkinkan hidup dan mengembang misi
secara efektif. Khalifah merupakan salah satu dari 5 dasar filsafat (
philosophical foundation ) yang mendasari konsep pembagunan dalam islam. Dasar
ini memberikan ketegasan kepada segenap umat manusia tentang fungsi dan tujuan
keberadaannya di muka bumi ini. Dalam konteks pembangunan khalifatullah fil ard
berarti manusia sebagai individu adalah " Agen of Development".
Dalam
konteks jamaah kekhalifahan manusia diwujudkan dalah khilafah islamiyah yang
terbentuk dari adanya daulah islamiyah. Daulah islamiyah yang kita kehendaki
adalah daulah inti. Menurut hasan Al-Banna dalam buku membina angkatan mujahid
daulah inti adalah daulah yang memimpin negara-negara islam dan menghimpun
ragam kaum muslimin, mengembalikan keagungannya, serta mengembalikan wilayah
yang telah hilang dan tanah air yang telah dirampas.
Menegakkan
daulah islamiyah, berarti menegakkan khilafah islamiyah. Lebih lanjut menurut
imam Hasan Al-Banna, mengembalikan eksistensi daulah islam kepada umat islam
dengan membebaskan negaranya, menghidupkan keagungannya, mendekatkan
peradapannya, menghimpun kalimatnya khalifah islamiyah yang hilang dan
persatuan yang dicita-citakan. Penegakan khalifah islamiyah dan persatuan umat
merupakan kewajiban yang selama ini diabaikan oleh kebanyakan umat islam. Oleh
karana itu Hasan Al-Bana berkata," selama daulah ini tidak tegak, maka
semua umat islam berdosa dan bertanggung jawab dihadapan Allah SWT, mengapa
mereka sampai lalai memperjuangkannya dan bersikap acuh tak acuh dalam
penegakannya. Sungguh merupakan sebuah kedurhakaan terhadap nilai kemanusiann bahwa dalam situasi
yang membinggungkan ini justru tegak suatu negara yang mengokohkan sistem nilai
zhalim yang mempropagandakan seruan palsu, sementara tidak seorang pun mau
berjuang untuk menegakkan negara yang haq,adil dan damai."
A.
Kejayaan
dan Kemunduran Khilafah Dalam Konteks Ekonomi :
1.
Zaman Rasulullah dan khulafaur
rasyidin
Zaman
Rasulullah dan khulafaur rasyidin merupakan zaman ideal, pada zaman ini
dasar-dasar pertama negara islam ditegakkan, selama kurang lebih 40 tahun,
dengan demikian dalam setiap sisi kehidupan baik dalam sisi ekonomi, politik
hukum dsb, harus berdasarkan Al-Qur'an dan Al-sunnah. Perwujudan sistem ekonomi
dilakukan Rasulullah melalui baitul mal yang pada awalnya tidak mempunyai
bentuk formal sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi dan nyaris tanpa birokrasi.
3.
Zaman emas islam
Zaman
ini meliputi zaman umayyah zaman abbasyiah I dan abbasyiah II, zaman ini
dikenal sebagai zaman emas islam, yaitu zaman perkembangannya negara islam
meliputi tiga benua lama : Asia, Afrika,Erops dan cemerlangnya kemajuan
kebudayaan islam.
Pada
zaman umayyah yang berpusat di damascus, umat islam dipimpin oleh para khalifah
yang bijaksana dan panglima perang yang pemberani, zaman ini berlangsung
sekitar 90 tahun. Sementara pada zaman Abbasyiah I yang berpusat di baqdad,
sudah banyak pemikir maju dan pencintai ilmu pengetahuan, dan materi-materinya
yang progressif telah membina dasar-dasar kemajuan dunia, zaman abbasyiah ini
berlangsung selama 100 tahun
4.
Akhir kekhalifahan
Pemerintahan
abbasyiah hanya berlangsung sampai tahun 656 H. Ahir jaman emas islam,
merupakan masa kemunduran khilafah, meskipun awalnya terkenal dengan kemajuan
peradabanya, pada ahir masa ini juga kepala pemerintahan mulai bergelimang
dengan kemewahan.. Pada zaman ini mulai terjadi berbagai kemelut ekonomi
penguasa-penguasa pada saat itu mulai melakukan penumpukan kekayaan,tidak lagi
muncul rasa keadilan sosial,dari penguasa terhadap rakyat. Penggunaan uang
negara pun tidak dapat dikontrol lagi dengan baik,sehingga muncul
masalah-masalah keuangan.
B. Peran
khalifah dalam mengatasi krisis ekonomi globab
Pada
tataran praktis adanya kekhilafahan menunjukan adanya kemerdekaan kita dari
dominasi asing, khususnya dalam melakukan kebijakan-kebijakan ekonomi. Peran
khalifah dalam mengatasi krisis ekonomi global dimulai dengan mewujudkan pengaruh
nilai-nilai islam sebagai pengganti kebijakan kapitalis dan sosialis dalam
kebujakan-kebijakan ekonomi, baik kebijakan fisikal maupun kebijakan moneter
adapun peran tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Peran khalifah
islamiyah dalam penentuan kebijakan fisikal.
Lembaga baitul mal yang pada zaman Rasulullah
dan khulafarosiddin berfungsi mengatur kas negara dapat difungsikan kembali
secara optimal melalui khilafah. Pengembangan baitul mal merupakan salah satu
yang harus dilakukan dalam mempengaruhi kebijakan fiskal, karena baitul mal
dapat berfungsi sebagai bank sentral dalam daulah islam. Baitul mal tidak
terbatas sumber penerimaanya melalui zakat saja, tetapi mencangkup karaj (pajak
atas tanah, yang saat ini dikenal dengan PBB ), khums, jizya dan penerimaan
lain seperti khaffarah.
b) Peran
khalifah dalam penentuan kebijakan moneter.
Ada banyak peran khalifah dalam
mengembangkan ekonomi umat khususnya dalam penentuan kebijakan moneter.
Pertama dalam sistem perbankan yang
akan dilakukan penghapusan interest syistem karena pada saat ini interes sistem yang paling dominan didunia
perbankkan, hal ini berdampak pada kehidupan masyarakat yang semakin sulit.
Kedua, pelarangan monopoli dan
bisnis spekulatif. Islam melalang adanya monopoli dan bisnis spekulatif karna
monopoli sumber daya merupakan penguasaan sumber daya oleh segelintir orang
yang memikirkan dirinya sendiri.
Ketiga, pembangunan jaringan
internasional. Pembanguan jaringan perekonomian dan perdagamgan internasional
dalam satu sistem kekhalifahan akan menjadikan negara-negara islam bebas dari
tergantungan negara-negara barat,dalam hal ini imam hasan al-bana pernah
bberkata "semua negara islam harus bebas dari cengkraman kekuasaan asing
".
Keempat, terciptanya pemeratan
pembangunan di negara-negara khilafa. Pemerataan pembangunan akan tumbuh di
negara-negara dalam khilafa, karna adanya penegakan konsep persodaraan yang di
barengi degan keadilan sosio-ekonomi merupakan bagian intgral dari konsep
tauhid dan khilafah.[4]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sebagai seorang muslim kita
memahami bahwa zakat adalah salah satu rukun islam. namun masih banyak
masyarakat terkhusus seorang muslim yang masih banyak belum memahami betul
bagaimana cara tata laksananya dan bahkan arti penting zakat itu sendiri
manfaatnya untuk orang lain maupun diri sendiri. Banyak orang miskin yang
mendalami persoalan zakat karena memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja mereka
kesulitan. Rassulullah saw bersabda : “sesungguhnya kesempurnaan islam kalian
adalah bila kalian menunaikan zakat bagi harta kalian” (HR. Imam Bazzar).
Kejayaan
dan Kemunduran Khilafah Dalam Konteks Ekonomi :
1. Zaman
Rasulullah dan khulafaur rasyidin
Zaman Rasulullah dan khulafaur
rasyidin merupakan zaman ideal, pada zaman ini dasar-dasar pertama negara islam
ditegakkan, selama kurang lebih 40 tahun, dengan demikian dalam setiap sisi
kehidupan baik dalam sisi ekonomi,politik hukum dsb, harus berdasarkan
Al-Qur'an dan Al-sunnah. Perwujudan sistem ekonomi dilakukan Rasulullah melalui
baitul mal yang pada awalnya tidak mempunyai bentuk formal sehingga memberikan
fleksibilitas yang tinggi dan nyaris tanpa birokrasi.
2. Zaman
emas islam
Zaman ini meliputi zaman umayyah
zaman abbasyiah I dan abbasyiah II, zaman ini dikenal sebagai zaman emas islam,
yaitu zaman perkembangannya negara islam meliputi tiga benua lama : Asia,
Afrika,Erops dan cemerlangnya kemajuan kebudayaan islam. Pada zaman umayyah
yang berpusat di damascus, umat islam dipimpin oleh para khalifah yang
bijaksana dan panglima perang yang pemberani, zaman ini berlangsung sekitar 90
tahun. Sementara pada zaman Abbasyiah I yang berpusat di baqdad, sudah banyak
pemikir maju dan pencintai ilmu pengetahuan, dan materi-materinya yang
progressif telah membina dasar-dasar kemajuan dunia, zaman abbasyiah ini berlangsung
selama 100 tahun
5.
Akhir kekhalifahan
Pemerintahan abbasyiah hanya
berlangsung sampai tahun 656 H. Ahir jaman emas islam, merupakan masa
kemunduran khilafah, meskipun awalnya terkenal dengan kemajuan peradabanya,
pada ahir masa ini juga kepala pemerintahan mulai bergelimang dengan
kemewahan.. Pada zaman ini mulai terjadi berbagai kemelut ekonomi
penguasa-penguasa pada saat itu mulai melakukan penumpukan kekayaan,tidak lagi
muncul rasa keadilan sosial,dari penguasa terhadap rakyat. Penggunaan uang
negara pun tidak dapat dikontrol lagi dengan baik,sehingga muncul
masalah-masalah keuangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Santdres.blogspot.com/2012/06/apakah-yang-dimaksud-khalifah-dalam.html
M.
Mufraini Arif. Jakarta. Akuntansi
Manajemen Zakat (Mengomunikasikan kesadaran dan membangun jaringan).
kencana prenada media group. 2006
Jumat, 26 Februari 2016
Langganan:
Postingan (Atom)


